Keluh Kesah Pengusaha Perikanan soal Pengurusan SKP
Nilanto Perbowo menyebut durasi pengurusan SKP sudah dipangkas dari tujuh hari menjadi tiga hari.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengusaha terutama yang menggeluti bidang perikanan kini sedang disibukkan terkait pembuatan Sertifikasi Kelayakan Pengolahan (SKP) perikanan.
Dirjen Penguatan Daya Saing Produk (PDSP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Nilanto Perbowo menyebut durasi pengurusan SKP sudah dipangkas dari tujuh hari menjadi tiga hari.
Menurut Nilanto, pihaknya terus berinovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan sesuai harapan pelaku usaha khususnya dengan penguatan sistem online.
"Tentu saja kami terus melakukan perbaikan dan inovasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan sesuai harapan pelaku usaha, khususnya dengan penguatan sistem daring," ujar Nilanto, Sabtu (27/6/2020).
Namun, faktanya pengurusan SKP memakan waktu cukup lama. Salah satu yang mengalami adalah Manajer PT Langkat Laut Timur Andi.
Dia mengakui, pengajuan memang bisa melalui online.
Tapi sistem ini tidak lantas memangkas waktu pembuatan SKP bisa jadi hanya dalam tiga hari.
Setelah mengajukan melalui online, petugas datang mengecek lokasi. Data yang didapat petugas di lokasi, dikirim ke Jakarta untuk diproses lebih lanjut.
"Itu keterangan dari orang SKP. Jadi, prosesnya bolak balik. Kalau mereka bilang tiga hari, itu tidak mungkin. Yang saya alami bisa sampai satu bulan," kata Andi.
Sebenarnya, dunia hanya mengakui sertifikat Hazard Analisys and Critical Control Point (HACCP) agar industri bisa mengirimkan produk.
HACCP adalah suatu sistem jaminan mutu yang mendasarkan kepada kesadaran atau penghayatan bahwa hazard (bahaya) dapat timbul pada berbagai titik atau tahap produksi tertentu tetapi dapat dilakukan pengendalian untuk mengontrol bahaya-bahaya tersebut.
Di Indonesia, industri harus mengantongi SKP dulu, sebelum mendapatkan HACCP.
Selama SKP belum jadi, Andi mengatakan, perusahaannya tidak bisa kirim barang ke pasar luar negeri.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.