Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran PPDB Surabaya 2020 Jalur Zonasi di ppdb.surabaya.go.id Telah Dibuka, Simak Ketentuannya

Pendaftaran PPDB Surabaya 2020 SMP Jalur Zonasi di ppdb.surabaya.go.id Dibuka, Berikut tata cara daftar PPDB Kota Surabaya 2020 dan persyaratan

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Pendaftaran PPDB Surabaya 2020 Jalur Zonasi di ppdb.surabaya.go.id Telah Dibuka, Simak Ketentuannya
ppdb.surabaya.go.id
Pendaftaran PPDB Surabaya 2020 Jalur Zonasi di ppdb.surabaya.go.id Telah Dibuka, Simak Ketentuannya 

TRIBUNNEWS.COM - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Kota Surabaya 2020 untuk jenjang SMP Jalur Zonasi dijadwalkan mulai hari ini, Sabtu (27/6/2020).

Pendaftaran PPDB Surabaya 2020 Jalur Zonasi dilakukan secara daring melalui laman ppdb.surabaya.go.id.

Dikutip dari ppdb.surabaya.go.id, pendaftaran Jalur Zonasi akan berakhir pada Senin (29/6/2020).

Sementara pengumuman hasil seleksi PPDB Surabaya 2020 jenjang SMP Jalur Zonasi dilaksanakan pada Selasa (30/6/2020).

Baca: Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jakarta 2020 Jalur Zonasi Dapat Dilihat di ppdb.jakarta.go.id

Baca: Cara Cek Hasil Seleksi PPDB Jakarta untuk Jalur Zonasi, Sabtu 27 Juni 2020 Pukul 17.00 WIB

Lebih lengkapnya, berikut jadwal pendaftaran Jalur Zonasi PPDB Surabaya 2020:

- Pendaftaran

27 - 29 Juni 2020

Berita Rekomendasi

- Pengumuman

30 Juni 2020

- Daftar Ulang

30 Juni - 1 Juli 2020

- Pemenuhan Pagu

2 Juli 2020

- Daftar Ulang Pemenuhan Pagu

2 Juli 2020

Ketentuan PPDB Surabaya 2020 SMP Jalur Zonasi

1. Sistem PPDB Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) akan menampilkan 5 (lima) rekomendasi sekolah terdekat dan CPDB dapat memilih 2 (dua) sekolah terdekat sesuai dengan zonasi yang telah ditetapkan, sebagai pilihan 1 (satu) dan 2 (dua).

2. Seleksi CPDB berdasarkan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal.

3. Apabila terdapat kesamaan jarak antara sekolah dengan alamat tempat tinggal, maka seleksi berdasarkan usia paling tinggi CPDB.

4. Apabila terdapat ketidaksamaan data pada aplikasi PPDB dengan dokumen Kartu Keluarga (KK) akan difasilitasi untuk penyesuaian data pada sistem PPDB Online melalui sekolah terdekat.

5. Mekanisme Pendaftaran CPDB jalur Zonasi Kategori Inklusi dilakukan dengan penempatan pada SMPN penyelenggara Pendidikan Inklusi terdekat berdasarkan data alamat tempat tinggal calon peserta didik.

Baca: Pendaftaran PPDB Jakarta 2020 Jalur Zonasi Ditutup Hari Ini Pukul 15.00 WIB, Simak Cara Daftarnya

Baca: Hasil Seleksi PPDB Jakarta 2020 Jalur Zonasi Diumumkan Hari Ini, Ini Cara Lapor Diri bagi yang Lolos

Persyaratan Umum Calon Peserta Didik

- Berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

- Memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang sederajat.

- KK yang diakui sebagai dasar pendaftaran dan penerimaan CPDB adalah KK yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB, batas waktu dikecualikan bagi CPDB yang menjadi satu dengan orang tua kandung dalam satu KK Kota Surabaya.

- CPDB wajib melakukan validasi data secara online sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dan diatur lebih lanjut dalam Keputusan Walikota Surabaya dikecualikan bagi CPDB Jalur Zonasi Kategori Inklusi.

Tata Cara PPDB Surabaya 2020

1. Pendaftaran CPDB dilakukan oleh CPDB atau Orang Tua atau Wali CPDB.

2. Guna menunjang kelancaran pelaksanaan pendaftaran, sekolah menyediakan pelayanan PPDB dan fasilitas internet pada jam kerja.

3. Pendaftaran CPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:

- Pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru dilakukan secara terbuka

- Pendaftaran

- Seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran

- Pengumuman penetapan peserta didik baru

- Daftar ulang

- Pemenuhan Pagu

4. Tahapan pendaftaran CPDB sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f dikecualikan untuk pendaftaran CPDB SMPN melalui Jalur Mitra Warga, Jalur Prestasi dan Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.

Apabila terdapat perbedaan pada hasil bukti cetak/print out pendaftaran CPDB dengan data pada sistem PPDB Online, maka data yang dinyatakan valid dan digunakan adalah data terbaru yang terdapat pada Sistem PPDB Online.

Pengaduan

Pengaduan terkait permasalahan PPDB Kota Surabaya dapat disampaikan ke Dinas Pendidikan melalui:

Sahabat Dispendik:

- HP 1: 085732905119

- HP 2: 081259896163

- e-mail: dispendik [at] surabaya.go.id

- Instagram: @dispendiksby

- Twitter: @dispendiksby1

Pengaduan tertulis disampaikan ke alamat:

Ketua PPDB Kota Surabaya Kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya Jl. Jagir Wonokromo 354 – 356 Surabaya.

(Tribunnews.com/Fajar)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas