Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dipecat Tak Hormat Bupati Tulungagung dan Status PNS-nya Dicopot, Guru ini Menang Kasasi di MA

Dipecat Bupati secara tak hormat karena terlibat korupsi saat PPDB Online guru ini akhirnya menang kasasi di Mahkamah Agung.

Editor: Nakita
zoom-in Dipecat Tak Hormat Bupati Tulungagung dan Status PNS-nya Dicopot, Guru ini Menang Kasasi di MA
tribunnews wiki
mahkamah agung 

TRIBUNNEWS.COM - PPDB Online masih menyisakan beberapa persoalan. 

Selain pemalsuan data calon siswa/siswi, baru-baru kita dihebohkan oleh pemecatan guru PNS karena terlibat pungli dalam PPDB online. 

Untungnya, guru itu berhasil memenangkan gugatannya ke Mahkamah Agung (MA).

Supraptiningsih atau guru SMPN 2 Tulungagung kini kembali tersenyum bahagia.

Bagaimana tidak, Setelah dikabarkan terlibat dalam kasus Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Supraptiningsih kini dikabarkan justru memenangkan kasasi MA.

Seperti diketahui, Supraptiningsih mulanya telah dipecat secara tidak hormat oleh Bupati Tulungagung.

Pidana tersebut dijalankan Supraptiningsih sebagai hukuman atas tindak pungutan liar (pungli) saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2017.

BERITA TERKAIT

Atas kejadian tersebut, Supraptiningsih juga harus kehilangan statusnya sebagai PNS.

Bagaimana ia bisa memenangkan gugatannya?

Halaman Selanjutnya --->>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas