Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Insentif Kedua Kartu Prakerja Sudah Cair, Berikut Nominal dan Cara Mencairkan Dananya

Bagi pemegang Kartu Prakerja yang telah lolos seleksi, disediakan anggaran insentif yang dapat dicarikan melalui beberapa cara berikut ini.

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Insentif Kedua Kartu Prakerja Sudah Cair, Berikut Nominal dan Cara Mencairkan Dananya
Kolase Foto Surya/Tribunnews
Ilustrasi-Insentif Keduda Kartu Prakerja Sudah Cair, Berikut Nominal dan Cara Mencairkan Dananya 

TRIBUNNEWS.COM - Insentif kedua Kartu Prakerja sebesar Rp 600.000 sudah dapat dicairkan oleh peserta.

DilansirKompas.com, pembayaran insentif dilakukan secara bertahap dan ditargetkan akan selesai pada Senin (29/6/2020) atau Selasa (30/6/2020).

Direktur Komunikasi Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Panji Winanteya Ruky mengatakan, pihaknya telah melakukan pembayaran insentif kedua kepada peserta gelombang I, II, dan III.

Bagi pemegang Kartu Prakerja, disediakan anggaran bantuan pelatihan sebanyak Rp 1 Juta.

Insentif hanya diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang sah dan telah menyelesaikan masa pelatihannya.

Insentif pelatihan sebesar Rp 600.000 diberikan bertahap setiap bulan selama jangka waktu 4 bulan.

Untuk survei keberkerjaan diberikan sebesar Rp 50.000 selama 3 kali melakukan survei.

BERITA REKOMENDASI

Insentif hanya bisa diterima jika:

- Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat.

- Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, Insentif Pelatihan hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dst.

- Telah memberikan ulasan terhadap Lembaga Pelatihan; dan

- Telah memberikan penilaian Lembaga Pelatihan telah berhasil sambungkan no rekening bank atau ewallet di akun website www.prakerja.go.id


- No rekening bank atau e-wallet yang di daftarkan tsb telah tervalidasi oleh bank/perusahaan e-money yang bersangkutan.

- Penyaluran insentif akan dilakukan maksimum tujuh hari kerja setelah semua persyaratan di atas terpenuhi.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas