UTBK-SBMPTN: Cetak Ulang Kartu Tanda Peserta Mulai 29 Juni, Berikut 5 Poin Penting Wajib Diketahui
Peserta UTBK SBMPTN 2020 wajib melakukan cetak ulang kartu tanda peserta mulai Senin, (29/06/2020), hari ini.
Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Peserta UTBK SBMPTN 2020 wajib melakukan cetak ulang kartu tanda peserta mulai Senin, (29/06/2020), hari ini.
Berdasarkan informasi yang dilansir ltmpt.ac.id, cetak ulang kartu tanda peserta bisa dimulai pukul 14.00 WIB, siang ini hingga 2 Juli 2020 pukul 12.00 WIB.
Bagi peserta yang ingin mencetak ulang kartu tanda peserta bisa melalui laman portal.ltmpt.ac.id atau klik di Sini.
Baca: Prosedur Pelaksanaan UTBK-SBMPTN 2020 di Masa Pandemi COVID-19
LTMPT juga menyampaikan pengumuman tentang relokasi UTBK-SBMPTN 2020 di laman Instagramnya, @ltmptofficial.
"Hallo, Calon Mahasiswa Indonesia!
Informasi yang ditunggu-tunggu akhirnya datang juga. Yuk segera pahami dengan seksama informasi mengenai Proses Penjadwalan Ulang dan Cetak Kartu Peserta Terbaru UTBK 2020.
Jangan sampai ketinggalan. Tetap semangat dan jaga kesehatan juga yaa, Calon Mahasiswa!," tulis akun @ltmptofficial.
Ada lima point yang disampaikan oleh LTMPT pada pengumuman terbaru yang dimuat dalam Surat Edaran Tim Pelaksana LTMPT NOMOR: 15/SE.LTMPT/2020 tentang Relokasi UTBK-SBMPTN 2020.
Berikut lima point penting yang harus peserta ketahui, simak selengkapnya:
1. Setiap peserta wajib cetak ulang kartu Setiap peserta wajib mencetak ulang kartu tanda peserta melalui http://portal.ltmpt.ac.id pada menu Pendaftaran UTBK-SBMPTN mulai tanggal 29 Juni 2020 pukul 14.00 WIB sampai 2 Juli 2020 pukul 12.00 WIB.
2. Karena Pusat UTBK Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Tidak menyelenggarakan UTBK dengan alasan dan pertimbangan dari pihak Unesa.
Maka semua peserta yang sebelumnya memilih untuk mengikuti tes di Pusat UTBK Unesa direlokasi ke Pusat UTBK Universitas Airlangga (Unair) dan Pusat UTBK Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS).
3. Peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap I (5-14 Juli 2020) dan tidak dapat mengikuti tes karena tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, diwajibkan melapor ke Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes (sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru) paling lambat pada 2 Juli 2020 pukul 16.00 WIB.
Jika permohonan disetujui oleh Pusat UTBK, peserta akan direlokasi ke pelaksanaan UTBK Tahap II.
4. Peserta yang mendapatkan jadwal untuk mengikuti tes pada pelaksanaan UTBK tahap II (20-29 Juli 2020) dan tidak dapat mengikuti tes di Pusat UTBK yang telah ditetapkan karena alasan keadaan memaksa/force majeur (seperti: kesulitan akses untuk datang ke lokasi ujian, bencana dan sebagainya) dan atau tidak memenuhi persyaratan Satgas Covid-19 daerah, peserta diwajibkan melapor ke Pusat UTBK di mana yang bersangkutan harus mengikuti tes (sesuai yang tercetak pada kartu tanda peserta yang baru) pada tanggal 6-10 Juli 2020 pada jam kerja.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.