Daftar Ulang PPDB SMA/SMK Jatim Paling Lambat Selasa, 30 Juni Pukul 23.59 WIB, Simak Ketentuannya
Simak ketentuan daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Jawa Timur paling lambat Selasa, 30 Juni 2020 pukul 23.59 WIB.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut ketentuan daftar ulang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA/SMK Jawa Timur paling lambat Selasa, 30 Juni 2020 pukul 23.59 WIB.
Pendaftaran Jalur Rerata Nilai Rapor untuk SMA dan Jalur Reguler untuk SMK masuk ke dalam tahap daftar ulang yang dilakukan secara online/daring.
Peserta melakukan tahap daftar ulang dengan mengunjungi laman ppdbjatim.net.
Tahap daftar ulang ini sudah dibuka sejak Senin (29/6/2020) dan akan berakhir pada Selasa, 30 Juni 2020 pukul 23.59 WIB.
Baca: Hasil Seleksi PPDB SMA/SMK Jateng 2020 Jalur Zonasi Diumumkan Hari Ini, Berikut Link Pengumumannya
Baca: Akses ppdb.jatengprov.go.id untuk Cek Hasil PPDB SMA/SMK Jateng 2020, Diumumkan Hari Ini
Berikut ketentuan daftar ulang PPDB di Jawa Timur:
- Daftar ulang Calon peserta didik tidak dipungut biaya.
- Peserta didik yang telah diterima wajib melakukan proses daftar ulang sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada situs ppdbjatim.net, dengan memilih tombol “Daftar Ulang” atau “Mengundurkan Diri”
- Peserta didik yang telah diterima dan tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditetapkan, maka dianggap mengundurkan diri dan PIN tidak dapat digunakan mendaftar di jalur berikutnya.
- Selama masih berlakunya Penetapan Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur, proses daftar ulang bagi peserta didik dilaksanakan secara Daring (Online).
- Verifikasi akan dilakukan setelah berakhirnya Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Jawa Timur.
Jika ditemukan pemalsuan dokumen, maka akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan dicabut haknya sebagai peserta didik baru.
Adapun jadwal Lengkap Pelaksanaan PPDB Jatim 2020
Entry Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP: 27 April-9 Mei 2020
Verifikasi Nilai Rapor Ooeh peserta didik: 11 Mei-12 Juni 2020
Pembetulan Nilai Rapor oleh Kepala Sekolah SMP: 11 Mei-12 Juni 2020
Pengambilan PIN: 8 Juni-20 Juni 2020
PPDB Jalur Afirmasi, Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua, dan Jalur Prestasi Hasil Perlombaan dan/atau Penghargaan (SMA/SMK)
Pendaftaran: 15-16 Juni 2020
Verifikasi dan validasi: 16-18 Juni 2020
Pengumuman: 19 Juni 2020
Daftar Ulang: 19-20 Juni 2020
PPDB Jalur Zonasi (SMA)
Latihan Pendaftaran: 13-20 Juni 2020
Pendaftaran: 22-24 Juni 2020
Penutupan Pendaftaran: 24 Juni 2020
Pengumuman: 25 Juni 2020
Daftar Ulang: 25-26 Juni 2020
PPDB Jalur Prestasi Gabungan Rerata Nilai Rapor Peserta Didik dan Rerata Nilai Ujian Nasional Sekolah Tahun 2019 (SMA) dan Jalur Reguler (SMK)
Pendaftaran: 25-27 Juni 2020
Penutupan Pendaftaran: 27 Juni 2020 (23.59 WIB)
Pengumuman: 28 Juni 2020
Daftar Ulang: 29-30 Juni 2020 (23.59 WIB)
Baca: Cek Hasil Seleksi PPDB SMA/SMK di Jateng, Diumumkan Hari Ini Paling Lambat Pukul 23.55 WIB
Baca: Cek Pengumuman Hasil Seleksi PPDB Jateng SMA/SMK Selasa 30 Juni 2020, Akses jateng.siap-ppdb.com
Seperti yang diketahui sebelumnya, peserta PPDB wajib memenuhi beberapa syarat yang berlaku di antaranya:
Persyaratan untuk SMA
1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.
2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021, tanggal 13 Juli 2020.
3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
4. Tidak bertato dan/atau bertindik.
Persyaratan untuk SMK
1. Telah lulus SMP/Sederajat, memiliki Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL) dan Nilai Rapor Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) dari sekolah untuk lulusan pada tahun pelajaran 2019/2020 atau sebelumnya.
2. Berusia paling tinggi 21 tahun pada saat awal tahun pelajaran 2020/2021, tanggal 13 Juli 2020.
3. Tidak sedang terlibat dalam tindak pidana dan penyalahgunaan narkoba.
4. Tidak bertato dan/atau bertindik.
5. Memenuhi syarat sesuai ketentuan spesifik bidang/program keahlian di sekolah yang dituju.
Pembentukan kelas industri dapat dilakukan setelah pelaksanaan PPDB dan dilakukan di sekolah masing-masing dan tidak diperkenankan untuk menambah pagu.
Persayaratan khusus:
Calon peserta didik baru tidak boleh buta warna pada:
- Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
- Tata Busana
- Multimedia
- Teknologi dan Rekayasa, kecuali program keahlian: Teknologi Konstruksi dan Properti, Teknik Industri
- Farmasi
- Seni dan Industri Kreatif, kecuali program keahlian/kompetensi keahlian:
- Seni Patung
- Seni Musik
- Seni Karawitan
- Seni Pedalangan
- Seni Teater Pemeranan
- Produksi dan Siaran Program Radio
- Produksi dan Siaran Program Televisi
Calon peserta didik tinggi badan paling rendah 153 cm untuk putri dan paling rendah 158 cm untuk laki-laki pada:
- Tata Boga
- Usaha Perjalanan Wisata
- Perhotelan
- Spa dan Beauty Therapy
- Tata Kecantikan Rambut dan Kulit
- Teknik Alat Berat
(Tribunnews.com/Yurika Nendri)