Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Ketua Komisi VI DPR Sikapi Temuan Ombudsman Soal 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

Ombudsman RI telah melakukan kajian terhadap jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang rangkap jabatan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Ketua Komisi VI DPR Sikapi Temuan Ombudsman Soal 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan
Istimewa
Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Riza 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ombudsman RI telah melakukan kajian terhadap jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang rangkap jabatan.

Menurut kajian Ombudsman RI, terdapat 397 komisaris di perusahaan BUMN yang rangkap jabatan pada tahun 2019.

Sementara 167 komisaris rangkap jabatan berada di anak usaha BUMN itu sendiri.

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi VI DPR Faisol Riza mengatakan praktik itu sebenarnya sudah terjadi sejak lama.

Ia mengatakan hal itu menjadi perhatian dari Komisi VI DPR RI yang bermitra dengan BUMN.

Baca: Ombudsman Ungkap Ada 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan pada Tahun 2019

"Praktik ini sudah sejak lama," kata Faisol saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (30/6/2020).

Berita Rekomendasi

Politikus PKB itu mengatakan kajian Ombudsman itu masih menjadi pembahasan internal di Komisi VI DPR.

Ia berharap di masa yang akan datang, tidak ada lagi rangkap jabatan di posisi strategis BUMN.

"Nanti kita akan dalami dan minta di masa yang akan datang dikurangi sampai hilang," ujarnya.

Sebelumnya, Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, indikasi rangkap jabatan di dewan komisaris sebanyak 397 pada BUMN, sedangkan 167 terindikasi pada anak perusahaan BUMN.

Baca: Soroti Pengangkatan Komisaris BUMN, Adian Napitupulu Singgung Deklarasi Presiden dan Orang Partai

“Pertama ada kira-kira 397 di BUMN dan 167 di anak perusahaan Komisaris yang terindikasi rangkap jabatan,” kata Alamsyah dalam video conference yang berjudul ‘Ombudsman RI Mencermati Rekrutmen Komisaris BUMN dan anak perusahaan’, Minggu (28/6/2020).

Lebih lanjut, Alamsyah menjelaskan, bahwa indikasi rangkap jabatan ini berpotensi merugikan negara, karena aka nada sifat conflict of interest atau konflik kepentingan.

Dengan demikian, Ombudsman akan selalu mengawal proses rekrutmen jabatan di BUMN.

Baca: Debat Panas Adian dengan Stafsus Erick Thohir soal Bagi-bagi Kursi Direksi dan Komisaris BUMN

Alamsyah juga mengatakan bahwa terdapat 142 BUMN yang bergerak diberbagai sektor.

Namun, hanya 15 BUMN yang menyumbangkan kontribusinya kepada negara, atau sekira 76 persen pendapatan sebesar Rp210 triliun pada tahun 2019.

Komisaris yang rangkap jabatan otomatis double penghasilan, dan Komisaris yang ditempatkan di BUMN tidak memberikan pendapatan yang signifikan bahkan merugi,” jelasnya.

Ia menambahkan, para komisaris yang terindikasi rangkap jabatan itu berasal dari berbagai sektor, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, akademisi, hingga simpatisan partai politik.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas