Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Respons Ketua Komisi VI DPR Sikapi Temuan Ombudsman Soal 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan

Ombudsman RI telah melakukan kajian terhadap jabatan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang rangkap jabatan.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Ketua Komisi VI DPR Sikapi Temuan Ombudsman Soal 397 Komisaris BUMN Rangkap Jabatan
Istimewa
Ketua Komisi VI DPR RI, Faisol Riza 

Namun, hanya 15 BUMN yang menyumbangkan kontribusinya kepada negara, atau sekira 76 persen pendapatan sebesar Rp210 triliun pada tahun 2019.

Komisaris yang rangkap jabatan otomatis double penghasilan, dan Komisaris yang ditempatkan di BUMN tidak memberikan pendapatan yang signifikan bahkan merugi,” jelasnya.

Ia menambahkan, para komisaris yang terindikasi rangkap jabatan itu berasal dari berbagai sektor, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, akademisi, hingga simpatisan partai politik.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas