897 Orang Mengajukan Permohonan Pengembalian Setoran Pelunasan Biaya Haji atau Bipih
897 jemaah telah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kementerian Agama, Muhajirin Yanis mengungkapkan sekitar 897 jemaah telah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H.
"Sampai hari ini, ada 897 jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan," ujar Muhajirin Yanis melalui keterangan tertulis, Rabu (1/7/2020).
Proses permohonan pengembalian dapat diajukan jemaah ke Kantor Kemenag Kabupaten atau Kota.
Baca: Haji Tahun Ini, Ekspatriat Dapat Kuota Lebih Banyak daripada Warga Arab Saudi
Pengajuan itu lalu diproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), dan Bank Penerima Setoran (BPS).
Setelah mendapat Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, BPS akan mentransfer dananya ke rekening jemaah.
"Sebanyak 851 jemaah sudah keluar Surat Perintah Membayar dan mestinya sudah terkirim uangnya ke rekening mereka," kata Muhajirin.
Baca: Temui Dubes Arab Saudi, Menteri Agama Bahas Penambahan Kuota Haji Indonesia
Secara prosedur, proses ini berlangsung selama sembilan hari kerja sejak berkas permohonan dinyatakan lengkap oleh Kankemenag Kabupaten Kota.
"Sejauh ini, pengurusan pengembalian setoran pelunasan jemaah sesuai prosedur, maksimal sembilan hari," kata Muhajirin.
Menurutnya, dari 897 jemaah yang mengajukan, ada empat orang yabg masuk kategori prioritas lansia dan 21 orang yang masuk kategori cadangan.
Baca: PBNU soal Haji 2020 Terbatas: Calon Jemaah Haji Indonesia Bisa Memahami dan Tak Berkecil Hati
Mulai tahun ini, Kemenag mengalokasikan 1% kuota prioritas lansia. Jumlahnya sekitar 2000 jemaah. Selain itu, ada lebih 4000 jemaah yang melakukan pelunasan dengan status cadangan.
Jemaah yang mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan, tersebar di 34 provinsi.
Lima provinsi dengan jumlah pengajuan terbesar adalah Jawa Timur (172), Jawa Tengah (161), Jawa Barat 130), Sumatera Utara (60), dan Lampung (46).
Provinsi Maluku baru satu jemaah yang mengajukan permohonan.
Ada tiga provinsi dengan dua jemaah mengajukan pengembalian setoran awal, yaitu: Maluku Utara, Papua, dan Kalimantan Utara.