Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Kesulitan Bahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Ernest: Kalo Gak Mau Sulit Jangan Jadi DPR

Usualn Komisi VII DPR agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dikeluarkan dari daftar Program Legislasi NasionalPrioritas 2020 menuai kritikan

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in DPR Kesulitan Bahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, Ernest: Kalo Gak Mau Sulit Jangan Jadi DPR
Tangkapan layar Mola TV
Usualn Komisi VII DPR agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual dikeluarkan dari daftar Program Legislasi NasionalPrioritas 2020 menuai kritikan 

Menunda pembahasan RUU PKS akan berakibat pada semakin banyaknya korban, termasuk di lingkungan keluarga sendiri.

"Kalau ini dibiarkan ditunda-tunda artinya akan banyak korban berjatuhan dan mungkin itu adalah keluarga itu sendiri," ujar Mariana.

Mariana menyebut bahwa kasus kekerasan seksual selama ini ditangani menggunakan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Padahal, KUHP tidak cukup mengakomodir seluruh kasus kekerasan seksual, termasuk tidak cukup menindak pelaku dan melindungi korban.

"Tanpa RUU itu lembaga layanan yang menangani korban itu jadi terhambat, baik dalam proses pendampingan, pemulihan maupun penanganan hukumnya," kata Mariana.

Komnas Perempuan menagih janji DPR untuk segera membahas dan mengesahkan RUU tersebut.

(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari/ Kompas.com)

Berita Rekomendasi
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas