Guru Besar UI Bicara Soal Rangkap Jabatan Pejabat Pemerintah di BUMN
Hikmahanto tidak melihat ada masalah hukum terkait rangkap jabatan para pejabat instansi pemerintah di perusahaan-perusahaan BUMN.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana tidak melihat ada masalah hukum terkait rangkap jabatan para pejabat instansi pemerintah di perusahaan-perusahaan BUMN.
"Keberadaan para pejabat instansi pemerintah dibutuhkan mengingat BUMN adalah milik Negara," ujar Hikmahanto ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (1/7/2020).
Dalam tata kelola di perusahaan berbentuk perseroan terbatas, kata dia, kepentingan pemilik atau pemegang saham dicerminkan dalam keanggotaan Direksi dan Dewan Komisaris.
Baca: Menteri BUMN: Penting Kita Ini Loyal kepada Bangsa dan Negara
Hal ini karena pemilik atau pemegang saham tidak dapat hadir dan mengelola perusahaan setiap saat.
Oleh karenanya, dia menjelaskan, untuk memastikan kepentingan pemilik atau pemegang saham maka kewenangannya didelegasikan kepada anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi yang ditunjuk.
"Untuk diketahui di BUMN agar kepentingan Negara terwakili maka anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat oleh Kementerian BUMN yang mewakili Negara," jelasnya.
Baca: Satgas Covid-19 BUMN Jatim Telah Salurkan Total Dana Rp 34,88 Miliar
Lebih jauh kata dia, anggota Direksi dapat dipilih dari berbagai kalangan dan anggota tersebut harus bekerja secara penuh. Ini mengingat Direksi melakukan pengurusan sehari-hari perseroan atau perum.
Sementara untuk Dewan Komisaris yang melakukan fungsi pengawasan terhadap Direksi maka mereka tidak bekerja secara secara penuh.
Untuk mewakili kepentingan negara maka ditunjuk para pejabat yang berasal dari instansi pemerintah.
Mengapa berasal dari pemerintah?
" Hal ini karena pejabat di pemerintahan mempunyai sistem kerja komando. Para pejabat akan loyal terhadap atasannya, termasuk Negara," paparnya.
Oleh karenanya untuk menjaga kepentingan negara di BUMN maka, tegas dia, para pejabat yang menduduki jabatan di pemerintahan "merangkap" jabatan di BUMN.
Karena menurut dia, tanpa kehadiran para pejabat di BUMN dikhawatirkan pengawasan untuk menjaga kepentingan negara tidak dapat dilakukan secara maksimal.
Kata dia pula, perangkapan jabatan dari pejabat pemerintah memang akan memberi remunerasi yang lebih.
Hal ini karena dalam persero atau perum memang para pihak yang menjabat dalam organ berhak atas remunerasi.
"Remunerasi yang diterima merefleksikan tanggung jawab dari para pejabat yang mengelola perusahaan," ucapnya.
"Oleh karenanya wajar bila para pejabat yang mendapat tugas sebagai Komisaris di BUMN memperoleh remunerasi," jelasnya.
Ombudsman RI menemukan adanya 42 komisaris di BUMN yang terindikasi rangkap jabatan berasal dari Kementerian Keuangan.
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, hal tersebut dia dapatkan berdasarkan data dari Kementerian BUMN di tahun 2019.
“Kemenkeu punya remunerasi tertinggi di Indonesia, tapi banyak juga pejabatnya, ada 42 yang rangkap jabatan dan rangkap penghasilan,” ujar Alamsyah saat konferensi pers virtual, Minggu (28/6/2020).
Dia pun merasa heran mengapa aparatur sipil negara (ASN) yang mempunyai pendapatan tinggi masih saja rangkap jabatan dan penghasilan.
“Kami Ombudsman jadi meragukan remunerasi tinggi ini penting atau tidak untuk ASN kalau begini caranya. Tidak ada keinginan untuk mengalah memilih single salary, tapi tetap rangkap penghasilan,” kata dia.
Sebelumnya, Ombudsman RI mencatat ada 397 komisaris di BUMN pada tahun 2019 yang rangkap jabatan. Selain itu, terdapat pula 167 komisaris di anak perusahaan BUMN yang diketahui rangkap jabatan.
Dari angka tersebut, 254 di antaranya berasal dari kementerian. Lalu dari lembaga non-kementerian ada 112 orang dan dari kalangan akademisi 31 orang.
Adapun lima kementerian yang mendominasi pegawainya jadi komisaris BUMN, yakni Kementerian BUMN 55, Kementerian Keuangan 42, Kementerian PUPR 17, Kementerian Perhubungan 17, Kemensetneg 16, dan Kementerian Koordinator 13.
Untuk lembaga non-kementerian, terdapat ada dari TNI sebanyak 27, Polri 13, Kejaksaan Agung 12, Pemerintah Daerah 11, BIN 10, BPKP 10, Kantor Presiden 6, BPK 4, dan lain-lainnya 19.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.