Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kivlan Zen Disebut Punya Utang Rp 8 Miliar Untuk Nasi Padang PAM Swakarsa 1988

Kivlan Zein ternyata masih masih memiliki utang sekitar Rp 8 miliar untuk membeli nasi padang saat operasi pada 1998 lalu.

Penulis: Dodi Esvandi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kivlan Zen Disebut Punya Utang Rp 8 Miliar Untuk Nasi Padang PAM Swakarsa 1988
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mayor Jenderal TNI Purn Kivlan Zen. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat, Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen ternyata masih masih memiliki utang sekitar Rp 8 miliar untuk membeli nasi padang saat operasi pada 1998 lalu.

Fakta tersebut diungkapkan oleh mantan koordinator logistik PAM Swakarsa 1998, Yusyafri Syafei saat bersaksi dalam sidang gugatan Kivlan Zen terhadap mantan Menkopolhukam Wiranto dan Jaksa Agung terkait pembentukan PAM Swakarsa pada 1998 lalu, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020).

Dalam kesaksiannya, Yusyafri menyebut bahwa nasi padang itu untuk makan anggota PAM Swakarsa selama beberapa hari sejak 7 sampai 13 November 1998.

Baca: Kepada Hakim MK, Kivlan Zen Mengaku Dirugikan Diproses Hukum Gegara Miliki Senjata Api

Selain itu, uang tersebut juga untuk membeli handy talkie serta menyewa mobil selama operasi PAM Swakarsa.

"Karena itu terdiri dari 50 ribu bungkus kali hari sampai tanggal 13 (November). Plus beli HT (handy talkie), sewa mobil, kurang lebih Rp 8 sekian miliar," kata saksi Yusyafri Syafei menjawab pertanyaan kuasa hukum Kivlan di persidangan.

Yusyafri menjelaskan selama bertugas dirinya diminta untuk menyiapkan nasi padang sebanyak 50 ribu bungkus yang diberikan sebanyak tiga kali dalam sehari saat operasi PAM Swakarsa yang berlangsung sejak 7 sampai 13 November 1998.

Namun, ia mengklaim pelunasan pembayaran biaya logistik itu hingga saat ini masih mandek.

Baca: Kivlan Zen Dilarikan ke Rumah Sakit, Sidang Putusan Sela Ditunda

Berita Rekomendasi

Menurut Yusyafri, Kivlan Zein saat itu baru membayar secara tunai sekitar Rp 500 juta.

"Karena Pak Kivlan hanya dua kali memberikan uang ke saya sebanyak 250 dan Rp 250 juta, hanya Rp 500 juta," kata dia.

Lebih lanjut, Yusyafri mengaku mendapat tugas dari Kivlan karena sudah kenal secara pribadi.

Selain itu, ia mengatakan sebagai pengusaha dirinya banyak kenal dengan pengusaha rumah makan Padang.

"Hubungan kedekatan emosional tadi, kedua saya dulu pengusaha dan saya kenal banyak rumah makan Padang. Itu dasar beliau menunjuk saya," ujarnya.

Baca: Kivlan Zen Uji Materi UU Darurat tentang Senjata Api

Sementara itu saksi lainnya, Joko Baskoro, yang merupakan mantan staf ahli Wakil Ketua Dewan Perimbangan Agung, Cholil Badawi, memberikan keterangan tentang pembentukan Pam Swakarsa yang berawal dari perintah Presiden BJ Habibie kala itu ke Wiranto yang menjabat sebagai Menhankam/Pangab.

Saat itu, kata Joko, Habibie meminta ada pasukan lain di luar ABRI yang mengamankan sidang istimewa MPR 1998.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas