Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Akui Buronan Kejagung Djoko Tjandra Ada di Indonesia 8 Juni

Bahkan pada 8 Juni 2020 Andi bertemu dengan buronan Kejaksaan Agung itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kuasa Hukum Akui Buronan Kejagung Djoko Tjandra Ada di Indonesia 8 Juni
KOMPAS.COM/DIAN MAHARANI
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra, Andi Putra, membenarkan kliennya ada di Indonesia.

Bahkan pada 8 Juni 2020 Andi bertemu dengan buronan Kejaksaan Agung itu di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Saya hanya mengetahui beliau ada di Indonesia pada saat beliau pendaftaran Peninjauan Kembali [PK] pada tanggal 8 Juni. Dimana PK tersebut didaftarkan sendiri oleh pak Djoko Tjandra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," kata Andi di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).

Baca: Pimpinan Komisi III DPR Minta Jaksa Agung Buru Djoko Tjandra

Andi mengatakan tak ada maksud lain dari pertemuannya dengan Joko. Tujuannya hanya menemani mendaftar PK kasusnya.

Andi mengaku tak mengetahui kabar kliennya sudah tiga bulan di Indonesia. Dia juga tak mengetahui jalur masuknya Joko ke Indonesia.

"Intinya kami bertemu dengan beliau tuh pada saat beliau sudah ada di Indonesia. Kita tidak ikut mengatur atau mengurusi bagaimana masuk ke Indonesia," kata Andi.

Berita Rekomendasi

Joko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung.

Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000.

Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan ia bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.

Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Joko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008.

Majelis hakim memberi vonis dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta untuk Joko.

Uang milik Joko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Joko.

Joko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009. Tepat sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara.

Kejaksaan kemudian menetapkan Joko sebagai buronan.
 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas