Masih Dianggap Merugikan, Aturan Wajib Rapid Test Calon Penumpang Digugat Lagi ke MA
Aturan kewajiban rapid test bagi calon penumpang transportasi umum kembali digugat ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (30/6/2020).
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Aturan kewajiban rapid test bagi calon penumpang transportasi umum kembali digugat ke Mahkamah Agung (MA), Selasa (30/6/2020).
Meski Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 telah merubah peraturan masa berlaku rapid test dari 3 hari menjadi 14 hari, aturan tersebut tetap digugat.
Gugatan tersebut diajukan oleh seorang pengacara asal Surabaya, Muhammad Sholeh.
Sholeh menyebut, tuntutan yang diajukan adalah penghapusan aturan kewajiban rapid test bagi calon penumpang.
"Meski sudah dirubah dari berlaku 3 hari menjadi 14 hari tetap menyusahkan penumpang. Kita menuntut dihapus kewajiban rapid test bukan dirubah masa berlakunya," ungkapnya kepada Tribunnews, Selasa.
Diketahui aturan yang dituntut adalah aturan kewajiban rapid test bagi penumpang transportasi umum sebagaimana diatur dalam ketentuan huruf F ayat (2) huruf b angka 2 Surat Edaran No 9 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Baca: Gugus Tugas Terapkan Protokol Pencegahan Covid-19 Ke Pekerja Migran yang Kembali ke Tanah Air
"Kewajiban ini menyusahkan penumpang pesawat terbang, kereta api dan kapal laut. Rapid Banyak dikeluhkan penumpang," ungkap Sholeh.
Sholeh menyebut biaya yang mahal menjadi salah satu faktor rapid test membebani calon penumpang.
"Kebijakan rapid test berbiaya mahal dan ini sangat merugikan calon penumpang, sebab tidak semua penumpang orang kaya, jika penumpang kapal laut tentu kategori bukan orang mampu, sebab jika punya uang dia akan naik pesawat bukan naik kapal laut," katanya.
Sejumlah Alasan
Sholeh pun mengungkapkan sejumlah alasan sehingga ia mengajukan hak uji materiil terhadap poin tersebut.
Menurut Sholeh, poin tersebut bertentangan dengan lampiran BAB III angka 6 c dan angka 7 c Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENSKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan Bagi Masysarakat Di Tempat dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Sholeh menyebut, tidak ada kewajiban rapid test bagi calon penumpang transportasi pada Keputusan Menteri Kesehatan tersebut.
Aturan tersebut dinilai sangat merugikan para calon penumpang pesawat terbang, kereta api, dan kapal laut.