Polri Beberkan Kelanjutan Kasus Peretasan Akun Aktivis Ravio Patra
Irjen Polisi Argo Yuwono menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan peretasan akun milik aktivis Ravio Patra.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Argo Yuwono menyebut pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan peretasan akun milik aktivis Ravio Patra. Akibat peretasan itu, Ravio sempat ditangkap karena menyebarkan pesan provokasi.
"Semuanya akan kita lakukan penyelidikan. Awalnya penyelidikan, itu kita mencari apakah itu sebuah kasus pidana atau bukan," kata Argo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2020).
Polri, kata Argo, masih melakukan pendalaman dengan memintai keterangan dari sejumlah pihak. Nantinya baru disimpulkan apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut atau tidak.
Baca: Dirampok, Ibu Pengendara Pajero Sport di Palembang Dihadang Polisi Gadungan dan Dituduh Bawa Narkoba
"Jadi tentunya nanti kita mencari informasi dan keterangan-keterangan lain yang berkaitan dengan apa yang disampaikan nanti dilaporkan," jelasnya.
Di sisi lain, Argo juga membantah spekulasi negara berusaha membatasi pendapat para aktifis dalam kasus Ravio. Menurutnya, negara membebaskan siapapun warga negaranya untuk mengutarakan pendapat di muka umum.
Baca: Polri Siap Layani Panggilan Sidang Praperadilan Ravio Patra
"Kita terbuka dalam demokrasi ini. Siapapun boleh menyampaikan pendapat, yang penting sesuai dengan aturan yang kita punya. Tidak ada pengekangan, semuanya itu bebas, tapi ada aturan yang mengatur," tuturnya.
"Silahkan saja teman-teman, misalnya ada yang tidak diterima bisa menyampaikan pendapatnya di muka umum. Semua sesuai aturan dan kita juga kepolisian akan mengawal dengan adanya penyampaian pendapat yang sesuai aturan," sambungnya.