Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPDB Jakarta: Pendaftaran untuk Siswa Luar DKI Dibuka, Ini Syaratnya, Akses di ppdb.jakarta.go.id

Pendaftaran PPDB Jakarta untuk siswa di luar DKI Jakarta mulai dibuka Rabu (1/7/2020) hingga Jumat (3/7/2020). Cek di ppdb.jakarta.go.id. Ini syarat d

Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in PPDB Jakarta: Pendaftaran untuk Siswa Luar DKI Dibuka, Ini Syaratnya, Akses di ppdb.jakarta.go.id
ppdb.jakarta.go.id
PPDB Jakarta: Pendaftaran untuk Siswa Luar DKI Dibuka, Ini Syaratnya, Akses di ppdb.jakarta.go.id 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran PPDB Jakarta untuk siswa di luar DKI Jakarta telah dibuka Rabu (1/7/2020) hari ini.

Pendaftaran PPDB untuk siswa luar di luar DKI Jakarta berlaku di semua jenjang, mulai SD, SMP, SMA, dan SMK.

Rencananya, pendaftaran PPDB Jakarta untuk siswa di luar DKI Jakarta akan berlangsung hingga Jumat (3/7/2020).

Peserta dapat mengakses ppdb.jakarta.go.id untuk mengetahui ketentuan, persyaratan, hingga jadwal pelaksanaan pendaftaran PPDB Jakarta.

Pasalnya, meski berlaku di semua jenjang pendidikan, syarat pendaftaran PPDB Jakarta untuk siswa di luar DKI Jakarta, berbeda-beda.

Baca: Pendaftaran PPDB Jakarta Jalur Prestasi Akademik Luar DKI Dibuka Rabu 1 Juli 2020, Simak Caranya

Baca: Jalur Terbaru PPDB DKI, Seleksi Tahap Kedua Tetap Gunakan Ukuran Usia Tertua

Untuk jenjang SD, bisa mengikuti PPDB Jakarta melalui jalur zonasi berbasis provinsi.

Sementara untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK disediakan lewat jalur prestasi akademik.

Berita Rekomendasi

Kuota atau daya tampung bagi siswa di luar DKI Jakarta atau memiliki Kartu Keluarga (KK) luar DKI Jakarta adalah lima persen dari daya tampung kedua untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.

Sebelum melakukan pendaftaran, siswa yang berada di luar DKI Jakarta bisa melakukan pra-pendaftaran PPDB Jakarta.

Berikut syarat dan alur pelaksanaan PPDB SD, SMP, SMA, dan SMK jalur prestasi akademik luar DKI di Provinsi DKI Jakarta periode 2020/2021:

Alur pra pendaftaran dalam PPDB Jakarta, syaratnya:

- Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta

- Domisili dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta

- Domisili luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas