RUU PKS Diusulkan Ditarik, Pimpinan DPR: Rasional Karena Tuai Polemik
sudah sepantasnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menilai sudah sepantasnya Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.
"Menurut kami apa yang diusulkan (Komisi VIII untuk ditarik) rasional karena RUU PKS menuai polemik di masyarakat," ujar Dasco di gedung DPR, Jakarta, Rabu (1/7/2020).
Menurutnya, polemik RUU PKS sudah berlangsung lama dan nantinya pasti akan disikapi Badan Legislasi (Baleg) DPR bersama pemerintah, sesuai mekanisme yang berlalu untuk mengeluarkan dari Prolegnas prioritas 2020.
Baca: Usulan Penghapusan RUU Kekerasan Seksual dari Prolegnas, PSI: DPR Gagal Berpihak pada Perempuan
"Ada mekanisme pencabutan RUU, apabila disepakati seperti RUU yang lain kemudian akan dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas," papar Dasco.
Sebelumnya, Baleg DPR mengevaluasi Prolegnas prioritas 2020.
Dari hasil evaluasi tersebut, terdapat sejumlah rancangan undang-undang (RUU) yang ditarik dari Prolegnas prioritas 2020, salah satunya RUU PKS.
Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, Komisi VIII mengusulkan menarik RUU PKS karena belum selesai sampai Oktober dan dipindahkan ke Prolegnas priotitas 2021.