Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar PPDB Jakarta Jalur Prestasi Berakhir Besok Pukul 17.00 WIB, Segera Login ppdb.jakarta.go.id

Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Jalur Prestasi telah dibuka sejak (1/7/2020).

Penulis: Ayu Miftakhul
Editor: Daryono
zoom-in Daftar PPDB Jakarta Jalur Prestasi Berakhir Besok Pukul 17.00 WIB, Segera Login ppdb.jakarta.go.id
Tangkap Layar ppdb.jakarta.go.id
PPDB Jakarta 2020 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta Jalur Prestasi telah dibuka sejak Rabu (1/7/2020).

Melansir dari laman resminya, ppdb.jakarta.go.id pendaftaran PPDB Jakarta akan berakhir besok, Jumat (3/7/2020).

Perlu diperhatikan proses pendaftaran online di laman resmi akan ditutup besok pada pukul 15.00 WIB.

Bagi Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang belum mendaftar PPDB Jakarta Jalur Prestasi bisa mengakses laman ppdb.jakarta.go.id atau klik di sini.

Baca: Pendaftaran PPDB Bekasi Dibuka Rabu, 1 Juli 2020, Begini Syarat dan Tata Cara Daftarnya

Untuk proses Jalur Akademik memperhitungkan rata-rata nilai rapor selama 5 semester terakhir dan nilai akreditasi sekolah.

Peserta dengan point tertinggi diterima pada sekolah pilihannya sesuai dengan jumlah kuota.

Melansir dari akun Instagram resmi @officialppdbdki, Kamis (2/7/2020) simak kuota untuk Jalur Prestasi Akademik berikut ini.

Berita Rekomendasi

- Jenjang SMP dan SMA sebanyak 25 persen (20 persen untuk CPDB dari DKI Jakarta dan 5 persen untuk CPDB dari luar DKI Jakarta).

- Jenjang SMK sebanyak 55 persen (50 persen untuk CPDB dari DKI Jakarta dan 5 persen untuk CPDB dari luar DKI Jakarta).

Sementara itu, untuk nilai rapor yang digunakan, yakni:

- Jenjang SD ke SMP meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, dan Pendidikan Kewarganegaraan.

- Jenjang SMP ke SMA/SMK meliputi mata pelajaran Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, dan Bahasa Inggris.

Bagi calon peserta didik yang ingin mendaftar PPDB DKI Jakarta 2020 ada beberapa tahapan yang wajib dilakukan.

Mulai dari prapendaftaran, pengajuan cetak PIN/Token, aktivasi PIN/Token, pendaftaran, hingga lapor diri online/daring.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas