Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fraksi PKS Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan: Nggak Paham Situasi Berat yang Sedang Dialami Rakyat

"Sungguh tidak tepat waktunya dan tidak memperhatikan situasi berat yang sedang dialami rakyat saat ini akibat pandemi," kata Kurniasih

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Fraksi PKS Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan: Nggak Paham Situasi Berat yang Sedang Dialami Rakyat
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas melayani pelanggan di kantor BPJS Kesehatan di Jakarta, Rabu (1/7/2020). Pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan mulai 1 Juli 2020 seperti digariskan dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dengan rincian peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, kelas II menjadi Rp 100.000, dan kelas III menjadi Rp 42.000 (dengan subsidi Rp.16.500 sehingga menjadi Rp 25.500). Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah meminta pemerintah untuk tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan, di saat masyarakat sedang susah karena pandemi Covid-19.

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengatakan, PKS sudah menyampaikan keberatan diberlakukan kenaikan iuran BPJS Kesehatan kepada pemerintah.

"Sungguh tidak tepat waktunya dan tidak memperhatikan situasi berat yang sedang dialami rakyat saat ini akibat pandemi," kata Kurniasih kepada Tribunnews.com, Jakarta, Rabu (1/7/2020).

Kurniasih saat rapat Komisi IX DPR dengan Menko PMK, Menteri Kesehatan, direksi BPJS Kesehatan, DJSN, dan dewan pengawas BPJS Kesehatan, menyebut pemerintah telah membuat beban baru kepada masyatakat. 

"Kami menolak diberlakukannya Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan," ucap Kurniasih. 

Diketahui, per hari ini iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II resmi naik. 

Baca: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku Mulai Hari Ini Rabu 1 Juli 2020, Jutaan Peserta Turun Kelas

Hal tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, untuk golongan kelas III iuran BPJS Kesehatan masih sama tahun ini, tahun depan baru akan naik.

Rincian iuran BPJS Kesehatan saat ini yaitu :

- Kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150 ribu per bulan untuk satu peserta. 

- Kelas II menjadi Rp 100 ribu per orang per bulan. 

- Kelas III tetap Rp 25.500 per orang per bulan. Tetapi, tahun depan menjadi Rp 35 ribu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas