Iuran BPJS Kesehatan Naik, Politikus PKS: Saya Kecewa Dengan Sikap Pemerintah
Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani mengaku kecewa dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II sejak Rabu (1/7/2020).
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani mengaku kecewa dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II sejak Rabu (1/7/2020).
"Saya kecewa dengan sikap pemerintah yang memberlakukan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang melegitimasi kenaikan iuran BPJS semua kelas," ujar Netty, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (2/7/2020).
Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan menunjukkan pemerintah tidak peka terhadap suasana dan kondisi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.
Baca: Bukan Hanya Naikkan Iuran BPJS, Pemerintah Mulai Berlakukan Pajak Game dan Belanja Online per 1 Juli
Politikus PKS tersebut menilai pemerintah seharusnya menenangkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.
Karena masyarakat juga belum aman dari potensi tertular virus corona.
"Seharusnya pemerintah menenangkan masyarakat dengan kebijakan yang pro rakyat, bukan malah memberatkan," kata dia.
Baca: BPJS Kesehatan Sebarkan SMS kepada Peserta, Ingatkan Soal Kenaikan Iuran
Netty juga menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajarannya untuk lebih menunjukkan sense of crisis.
Seharusnya, kata dia, Jokowi memberikan contoh bagaimana menunjukkan sense of crisis dengan mencabut Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tersebut.
"Bukankan beberapa waktu lalu Presiden meminta jajarannya menunjukkan sense of crisis? Presiden kepala pemerintahan dituntut memberikan contoh bagaimana bersikap sense of crisis," ungkapnya.
"Saya berharap pemerintah mencabut Perpres tersebut dan segera menindaklanjuti temuan BPKP dan rekomendasi KPK terkait kasus BPJS Kesehatan," kata Netty.
Baca: Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Banyak yang Pilih Pindah Kelas
Diketahui, per Rabu (1/7) iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II resmi naik.
Hal tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Sementara itu, untuk golongan kelas III iuran BPJS Kesehatan masih sama tahun ini, tahun depan baru akan naik.