Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Iuran BPJS Kesehatan Naik, Politikus PKS: Saya Kecewa Dengan Sikap Pemerintah

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani mengaku kecewa dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II sejak Rabu (1/7/2020).

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Iuran BPJS Kesehatan Naik, Politikus PKS: Saya Kecewa Dengan Sikap Pemerintah
DPR RI
Anggota DPR RI Netty Prasetiyani 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Netty Prasetiyani mengaku kecewa dengan naiknya iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II sejak Rabu (1/7/2020).

"Saya kecewa dengan sikap pemerintah yang memberlakukan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 yang melegitimasi kenaikan iuran BPJS semua kelas," ujar Netty, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (2/7/2020).

Menurutnya, kenaikan iuran BPJS Kesehatan menunjukkan pemerintah tidak peka terhadap suasana dan kondisi masyarakat yang sedang mengalami kesulitan ekonomi.

Baca: Bukan Hanya Naikkan Iuran BPJS, Pemerintah Mulai Berlakukan Pajak Game dan Belanja Online per 1 Juli

Politikus PKS tersebut menilai pemerintah seharusnya menenangkan masyarakat di tengah pandemi Covid-19 ini.

Karena masyarakat juga belum aman dari potensi tertular virus corona.

"Seharusnya pemerintah menenangkan masyarakat dengan kebijakan yang pro rakyat, bukan malah memberatkan," kata dia.

Baca: BPJS Kesehatan Sebarkan SMS kepada Peserta, Ingatkan Soal Kenaikan Iuran

BERITA REKOMENDASI

Netty juga menyoroti pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada jajarannya untuk lebih menunjukkan sense of crisis.

Seharusnya, kata dia, Jokowi memberikan contoh bagaimana menunjukkan sense of crisis dengan mencabut Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tersebut.

"Bukankan beberapa waktu lalu Presiden meminta jajarannya menunjukkan sense of crisis? Presiden kepala pemerintahan dituntut memberikan contoh bagaimana bersikap sense of crisis," ungkapnya.

"Saya berharap pemerintah mencabut Perpres tersebut dan segera menindaklanjuti temuan BPKP dan rekomendasi KPK terkait kasus BPJS Kesehatan," kata Netty.

Baca: Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Banyak yang Pilih Pindah Kelas

Diketahui, per Rabu (1/7) iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II resmi naik.


Hal tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Sementara itu, untuk golongan kelas III iuran BPJS Kesehatan masih sama tahun ini, tahun depan baru akan naik.

Adapun rincian iuran BPJS Kesehatan saat ini yaitu,

- Kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp 150 ribu per bulan untuk satu peserta.

- Kelas II menjadi Rp 100 ribu per orang per bulan.

- Kelas III tetap Rp 25.500 per orang per bulan. Tetapi, tahun depan menjadi Rp 35 ribu.

Sebar SMS ke peserta

Mulai Rabu 1 Juli 2020 iuran peserta BPJS Kembali mengalami kenaikan yang tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Ma’ruf menyebutkan untuk mepublikasikan kenaikan iuran peserta BPJS Kesehatan melalui pesan SMS.

"Kita memberikan reminder kepada peserta soal penyesuain iuran ini lewat SMS," ucap Iqbal kepada Tribunnews.com, Rabu (1/7/2020).

Baca: Iuran Naik, Peserta BPJS Kesehatan Banyak yang Pilih Pindah Kelas

Isi pesan SMS yang disebarkan oleh BPJS Kesehatan itu memberitahukan tentang adanya kenaikan dan besaran yang harus dibayarkan peserta sesuai dengan kelasnya.

"Peserta yang terhormat, ingat bayat iuran JKN! Mulai 1 Juli 2020 sesuai Perpres 64/2020 iuran kelas 3 Rp 25,5 ribu dengan bantuan Rp 16,5 ribu dari pemerintah, kelas 2 Rp 100 ribu dan kelas 1 Rp 150 ribu," tulis Iqbal.

Sebelumnya Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris menjelaskan kenaikan iuran di bulan Juli ini ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 terkait kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020 yang dibatalkan Mahkamah Agung pada Februari 2020 lalu.

Baca: Iuran BPJS Kesehatan Naik, PKS: Sungguh Tidak Tepat Waktunya

Fachmi menyebutkan pilihan pemerintah dari menanggapi putusan MA tersebut adalah mengubah besaran yang dinaikkan pada peserta mandiri kelas I dan kelas II, sedangkan kelas III besaran tetap sama dengan adanya subsidi dari pemerintah.

"Jadi ada tiga opsi dan itu diperaturan MA mencabut, mengubah, dan melaksanakan, pak Jokowi konteksnya masih dalam koridor dengan mengubah kalau compare ke Perpres 75," ungkap Fachmi saat press conference online, Kamis (14/5/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas