KNPI Minta Menteri BUMN Respon Insiden Pengusiran Dirut Inalum dari DPR
Diantaranya dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) Haris Pertama.
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Hendra Gunawan
Natsir pun mencurigai aksi divestasi Freeport Indonesia ini tak hanya soal bisnis, tapi mengandung unsur politis karena mendekati tahun Pemilu.
Apalagi, sambungnya, MIND ID harus berutang sebesar US$ 4 miliar untuk membeli mayoritas saham Freeport Indonesia yang dihargai US$ 3,85 miliar tersebut.
Tak puas dengan aksi korporasi itu, Natsir pun mengusulkan agar Komisi VII membuat Panitia Khusus (Pansus) terkait divestasi saham Freeport Indonesia.
Natsir pun kembali mempermasalahkan saat MIND ID menerbitkan lagi surat utang sebesar US$ 2,5 miliar pada Mei lalu.
"Kami minta bentuk saja Pansus kalau nggak jelas pembelian saham dan ini harus utang lagi," kata Natsir.
Direktur Utama MIND ID Orias Petrus Moedak menjelaskan bahwa penerbitan kembali surat utang itu diperlukan untuk menjaga kinerja keuangan holding pertambangan.
Orias membeberkan, dana hasil penerbitan global sebesar US$ 2,5 miliar itu akan digunakan untuk sejumlah kebutuhan.
Itu antara lain, dana sebesar US$ 1 miliar akan digunakan untuk refinancing utang pembelian saham Freeport Indonesia yang akan jatuh tempo pada tahun 2021 dan 2023 mendatang.
Adapun, tenor global bond untuk mengakuisis Freeport Indonesia teridir dari 3 tahun, 5 tahun, 10 tahun, dan 30 tahun sejak diterbitkan pada 2018 lalu.
"Jadi tekanan bagi kami untuk membayar utang di tahun depan bisa berkurang, nggak seberat dibandingkan jika kita tidak melakukan apa-apa. Jadi kami beli balik dengan tenor lebih panjang supaya tidak ada tekanan cashflow," jelas orias.
Orias juga meyakinkan, penerbitan surat utang tersebut tidak akan mengancam aset BUMN tambang, lantaran tidak ada yang dijaminkan dalam utang tersebut.
Rapat pun kembali berjalan. Saat sesi tanya jawab, Natsir kembali meminta penjelasan soal utang MIND ID untuk mengakuisisi Freeport Indonesia.
Natsir khawatir, utang dengan jangka waktu 30 tahun itu bakal membebani anak usaha MIND ID atau BUMN tambang yang lainnya.
"Jadi sampai 30 tahun, kalau perusahaan ini lancar baru selesai. Kalau kita mati nggak selesai, ganti Dirut, lain lagi polanya. Utang itu cuman dua kuncinya, kalau lancar bagus kalau tidak di sita nanti. Saya khawatir anak usaha yang lain menopang utang itu karena sudah holding," kata Nasir.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.