Mahfud Perintahkan Jaksa Agung Tangkap Djoko Tjandra: Tidak Ada Alasan DPO Dibiarkan Berkeliaran
Mahfud MD memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui sambungan telpon untuk segera menangkap narapidana dan buronan kelas kakap Djoko Tjandra.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin melalui sambungan telpon untuk segera menangkap narapidana dan buronan kelas kakap Djoko Tjandra.
Pernyataan itu disampaikan oleh Mahfud di Bandara Soekarno Hatta pada Kamis (2/7/2020) beberapa saat sebelum terbang ke Medan untuk kunjungan kerja terkait covid-19 dan persiapan pilkada serentak.
“Saya tadi sudah bicara dengan Jaksa Agung supaya segera menangkap buronan Joko Tjandra. Ini adalah buronan yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang). Oleh sebab itu Kejaksaan Agung maupun Kepolisian harus segera menangkapnya. Tidak ada alasan bagi orang yang DPO meskipun dia mau minta PK lalu dibiarkan berkeliaran," kata Mahfud dalam keterangan yang disampaikan Tim Humas Kemenko Polhukam pada Kamis (2/7/2020).
Mahfud melanjutkan, menurut undang-undang orang yang mengajukan Peninjauan Kembali harus hadir dalam pengadilan.
Baca: Alasan Sakit, Djoko Tjandra Absen Sidang PK, Surat Keterangannya dari Klinik Kuala Lumpur
Jika tidak maka maka Peninjauan Kembali tidak bisa dilakukan.
“Oleh sebab itu ketika hadir di Pengadilan, saya minta Polisi dan Kejaksaan untuk menangkapnya dan segera dijebloskan ke penjara sesuai dengan putusan pengadilan yang telah inkracht (berkekuatan hukum tetap) Jadi tidak ada penundaan hukuman bagi orang yang sudah minta PK. Itu saja demi kepastian hukum dan perang melawan korupsi,” kata Mahfud.
Diberitakan sebelumnya Buron kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra disebut sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hal itu diungkapkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, Senin (29/6/2020).
Menurutnya, dalam beberapa hari terakhir Kejaksaan Agung memang intens mencari Djoko Tjandra.
"Hari ini ada pengajuan PK atas nama Djoko Tjandra. Djoko Tjandra adalah buronan kami. Sudah tiga hari ini kami cari, tapi belum muncul," kata Burhanuddin di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.
Burhanuddin mengatakan, pihaknya sudah memerintahkan Jamintel ntuk menangkap Djoko Tjandra apabila buronan itu hadir dalam sidang tersebut.
Burhanuddin meminta jajarannya menangkap dan menjebloskannya ke penjara.
"Beliau mengajukan PK di PN Jaksel, insyAllah saya sudah perintahkan untuk tangkap dan eksekusi," ucapnya.
Sebagai informasi, Djoko Tjandra pernah divonis bebas dalam perkara korupsi cessie Bank Bali tersebut.
Pada bulan Oktober tahun 2008, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
Namun Kejaksaan Agung tak menyerah dan akhirnya mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
MA pada Juni 2009 akhirnya MA memutus perkara ini dan menghukum Djoko Tjandra dengan pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.
Selain itu, MA memerintahkan untuk merampas uang hasil kejahatan Djoko Tjandra senilai Rp 546 miliar untuk negara.
Pada akhirnya, Djoko Tjandra kabur ke Papua Nugini sehari setelah putusan PK oleh MA ditetapkan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.