Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Menkes Terawan Keluarkan Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri di Bandara dan Pelabuhan

Terawan Agus Putranto, menerbitkan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri di bandara dan pelabuhan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nuryanti
zoom-in Menkes Terawan Keluarkan Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri di Bandara dan Pelabuhan
TRIBUNNEWS/MAFANI FIDESYA
Menkes Terawan Agus Putranto 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, menerbitkan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri di bandara dan pelabuhan.

Mengingat, secara bertahap pemerintah telah membuka kembali daerah serta sektor-sektor publik.

Hal ini berimplikasi pada peningkatan mobilitas masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.

Sehingga, diperlukan protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan, dalam rangka penerapan kehidupan masyarakat produktif dan aman terhadap penularan Covid-19.

Protokol kesehatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020.

Surat edaran tersebut sebagai panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan.

“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan."

Rekomendasi Untuk Anda

"Yang mana berisiko tinggi terjadi penularan Covid-19 akibat berkumpulnya sejumlah atau banyak orang dalam satu lokasi,” ujarnya, Kamis (2/7/2020), dikutip dari sehatnegeriku.kemkes.go.id.

Baca: Layanan Drive Thru Rapid Test Covid-19 Kini Buka di Kawasan Bandara Soetta

Baca: DPR Minta Pengetatan Protokol Kesehatan Tak Hanya Terfokus di Bandara

ilustrasi penerapan protokol kesehatan di bandara
ilustrasi penerapan protokol kesehatan di bandara (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Terdapat hal-hal yang harus diperhatikan oleh seluruh jajaran organisasi masing-masing di wilayah bandar udara dan pelabuhan, yakni:

1. Seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut baik pribadi maupun umum dalam melakukan perjalanan dalam negeri harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19, antara lain:

Menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain (physical distancing), menggunakan pelindung mata atau wajah, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.

2. Para penumpang dan awak alat angkut yang melaksanakan perjalanan dalam negeri harus memiliki :

- Surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negative yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari.

Atau surat keterangan hasil pemerikasaan rapid test antigen atau antibody nonreaktif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat keterangan diterbitkan

- Kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC)

Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas