Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menkes Terawan Keluarkan Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri di Bandara dan Pelabuhan

Terawan Agus Putranto, menerbitkan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri di bandara dan pelabuhan.

Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
zoom-in Menkes Terawan Keluarkan Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri di Bandara dan Pelabuhan
TRIBUNNEWS/MAFANI FIDESYA
Menkes Terawan Agus Putranto 

- Kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC)

3. Surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.

Baca: Panduan Menggunakan Travelation, Aplikasi untuk Hindari Antrean Penumpang di Bandara

Baca: Segini Biaya Rapid Test untuk Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta

ilustrasi bandara
ilustrasi bandara (Kompas.com/Garry Lotulung)

4. Jika dinas Kesehatan kabupaten/kota belum menetapkan pelayanan Kesehatan yang bisa menerbitkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR dan surat keterangan pemeriksaan rapid test, maka kedua test tersebut dapat dilakukan di :

a. Rumah sakit rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu atau laboratorium pemeriksa COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan

b. Rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang melaksanakan pelayanan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV)

c. Rumah sakit atau laboratorium lain milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah

5. Kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play/ App Store.

Berita Rekomendasi

Atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik.

6. Pada saat pembelian tiket pesawat atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif.

Atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen atau antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai atau operator pelayaran atau agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik.

Dan telah mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) serta telah mengisinya.

Baca: Aktivitas Pelayaran di Pelabuhan Pancung Sekupang Batam Mulai Menggeliat, Sehari Bisa 250 Penumpang

Baca: Bandara dan Pelabuhan Belum Dilengkapi PCR Kit, Pariwisata Bali Belum Siap Dibuka

ilustrasi pelabuhan
ilustrasi pelabuhan (Dirjen Perhubungan Laut-Kemenhub)

7. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan keberangkatan melakukan kegiatan:

a. Pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut

b. Validasi surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen atau antibodi nonreaktif milik penumpang dan awak alat angkut, dengan cara membubuhkan paraf dan stempel di sudut kanan atas

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas