Menkes Terawan Keluarkan Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri di Bandara dan Pelabuhan
Terawan Agus Putranto, menerbitkan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri di bandara dan pelabuhan.
Penulis: Nuryanti
Editor: Ayu Miftakhul Husna
c. Memastikan kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) secara elektronik maupun non elektronik telah diisi oleh penumpang atau awak alat angkut
8. Petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan di bandar udara atau pelabuhan kedatangan melakukan kegiatan:
a. Pemeriksaan suhu tubuh terhadap penumpang dan awak alat angkut
b. Verifikasi kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) elektronik maupun non elektronik yang dibawa oleh penumpang.
9. Dinas kesehatan daerah provinsi/kabupaten/kota dapat mengakses informasi kedatangan pelaku perjalanan dalam negeri yang melalui bandara atau pelabuhan ke wilayahnya melalui aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC).
“Dengan dilaksanakannya protokol pengawasan ini dengan ketat dan disiplin, kita dapat mewujudkan masyarakat yang produktif dan aman dari penularan Covid-19," imbuh Terawan.
(Tribunnews.com/Nuryanti)