Respons Mendes Soal Isu Reshuffle Kabinet: Itu Haknya Presiden
"Pengangkatan dan pemberhentian anggota kabinet adalah hak prerogratif Presiden," kata Abdul
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo sempat menyinggung soal reshuffle kabinet saat rapat kabinet paripurna di hadapan para menteri pada (18/7/2020).
Dalam kesempatan itu, Jokowi mengutarakan rasa kecewanya terhadap kinerja para menteri yang dinilai tidak memiliki progres kerja yang signifikan terutama dalam menanggulangi Pandemi virus corona atau Covid-19.
Baca: Soal Isu Reshuffle, Politikus PKB: Apakah Ini Momentum Tepat?
Menanggapi hal tersebut, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan reshuffle kabinet merupakan hak prerogatif Presiden.
"Pengangkatan dan pemberhentian anggota kabinet adalah hak prerogratif Presiden," kata Abdul kepada wartawan, Kamis, (2/7/2020).
Menurutnya, sebagai menteri ia hanya fokus menjalankan semaksimal mungkin program pemerintah yang ditugaskan Presiden Jokowi.
Misalnya untuk penyaluran BLT Desa saat ini sudah mencapai 70.382 desa dari total 74.738 atau sekitar 95 persen.
"BLT Desa diperpanjang 3 bulan, menjadi 6 bulan, dengan besaran dana yang diterima sebesar 300 ribu rupiah per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM). KPM BLT Desa sebanyak 7.480.496 KPM dengan rincian, Petani dan buruh tani 88%, nelayan dan buruh nelayan 4%, buruh Pabrik 2%, Guru 1%, dan Pedagang/UMKM 5%," katanya.
Baca: Isu Reshuffle, PPP Percaya Presiden Jokowi Akan Jaga Keharmonisan dengan Parpol Koalisi
Pihaknya juga menurut Abdul membuat terobosan dengan percepatan revitalisasi BUMDes agar dapat bangkit di tengah Pandemi Covid-19.
"Dengan cara pendampingan dan fasilitasi mempertemukan dengan offtaker, serta upaya digitalisasi BUMDes," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.