Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sesuai Harapan, Anak Hakim Jamaluddin Menangis Dengar Ibu Tirinya Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati

Dua anak Jamaluddin Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal terlihat terharu mendengar putusan hakim memvonis Zuraida Hanum dengan hukuman mati.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Sesuai Harapan, Anak Hakim Jamaluddin Menangis Dengar Ibu Tirinya Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati
TRIBUN MEDAN/RISKI CAHYADI
Sudah bunuh ayahnya, Anak Hakim PN Medan Jamaluddin berharap bundanya, Zuraida Hanum dihukum seumur hidup dibanding hukuman mati, ternyata karena ini. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum, Rabu (7/1/2020)

Mendengar vonis terhadap Zuraida Hanum, seisi ruangan Cakra 8 Pengadilan Negeri Medan bergemuruh karena hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih tinggi dibanding tuntutan JPU yang hanya menuntut dengan hukuman penjara seumur hidup.

Dua anak Jamaluddin Kenny Akbari Jamal dan Rajif Fandi Jamal terlihat terharu mendengar putusan tersebut sesuai dengan harapannya.

Bahkan, Kenny terlihat menangis cukup keras mendengar vonis terhadap ibu tirinya tersebut.

Terlihat Kenny menangis bersama bekas asisten pribadi (Aspri) Jamaluddin, Cut Rafika Lestari yang berada di sampingnya.

"Alhamdulillah dihukum mati dek," kata Cut sambil memeluk Kenny.

Baca: Zuraida Hanum Dihukum Mati, Mantan Aspri Hakim Jamaluddin: Alhamdulillah Dek!

Mendengar hal tersebut, tangisan Kenny pun semakin menjadi.

Berita Rekomendasi

Sesaat sebelum sidang dimulai, Kenny mengungkapkan harapannya.

Ia berharap ibu tirinya Zuraida Hanum dihukum lebih berat dari tuntutan Jaksa dengan hukuman mati.

"Ya saya mintanya dihukum mati bang, ketiga-tiganya dihukum mati" katanya.

Baca: Reaksi Dua Anak dan Asisten Pribadi Korban Jamaluddin Dengar Zuraida Hanum Divonis Hukuman Mati

Kenny mengatakan apabila hakim menghukum lebih rendah seperti 20 tahun penjara, ia akan meminta Jaksa melakukan banding.

"Kami akan minta jaksa agar melakukan banding bang supaya hukumannya lebih berat," katanya.

Sementara itu, penasihat hukum keluarga Jamaluddin, Jafar, merasa puas dengan putusan majelis hakim.

"Alhamdulillah, kami bersyukur akhirnya yang diinginkan oleh anak dan keluarga dipenuhi oleh Majleis Hakim," ujar Jafar dilansir dari Tribun Medan.

Baca: Zuraida Hanum Dihukum Mati Sontak Bikin Ruang Sidang di Cakra 8 PN Medan Bergemuruh

Jafar mengatakan, untuk Zuraida Hanum dan Jefri yang diputus seumur hidup, sudah cukup merasa puas, namun terhadap terdakwa Reza Fahlevi, dirinya masih merasa kurang dikarenakan hanya dikenakan 20 tahun.

Zuraida Hanum (41) menunjukkan cincin saat akan mengikuti sidang putusan pembunuhan Hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020).
Zuraida Hanum (41) menunjukkan cincin saat akan mengikuti sidang putusan pembunuhan Hakim Jamaluddin di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7/2020). (TRI BUN MEDAN/Victory Arrival)

"Kalau ZH (Zuraida Hanum), dan Jefri kami sudah puas dengan putusan hakim, namun untuk Reza kami tidak. Karena cuma 20 tahun," ujarnya.

Selain itu, dikatakannya putusan hakim PN Medan ini akan dijadikan sebagai bukti di persidangan hak asuh anak yang dilakukan di Pengadilan Agama Medan.

Baca: Ekspresi Zuraida Hanum Jelang Sidang Vonis, Tunjukkan Cincin dan Tutupi Wajah Saat Dengar Celotehan

"Ini akan kita jadikan bukti baru di persidangan hak asuh anak di Pengadilan Agama nantinya," kata Jafar.

Diketahui, majelis hakim yang diketuai Erintuah Damanik menjatuhkan hukuman mati kepada Zuraida Hanum.

"Mengadili menyatakan terdakwa Zuraida Hanum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuh berencana dan terbukti dengan dakwaan primer serta menjatuhkan pidana dengan pidana mati," kata Hakim Erintuah Damanik membacakan putusan.

Sementara, untuk kedua terdakwa lainnya, Majelis Hakim memberikan hukuman yang lebih ringan yaitu penjara seumur hidup dan 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup terhadap terdakwa M Jefri Pratama karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. Sementara untuk terdakwa M Reza Fahlevi dengan pidana penjara 20 tahun," lanjut Erintuah.

Menurut Majelis hakim, ketiga terdakwa dinyatakan bersalah telah melanggar pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo 64 ayat 1 KUHPidana.

Yang memberatkan terdakwa telah menghilangkan nyawa korban di tempat tidurnya sendiri yang seharusnya menjadi tempat yang paling aman.

Kemudian terdakwa pun terbukti melakukan pembunuhan berencana dan bersama-sama.

"Melainkan yang meringankan, ketiganya tidak terdapat hal yang bisa meringankan," kata hakim. (Tribunmedan.com/ Alif Al Qadri Harahap/ Victory Arrival Hutauruk

Sebagian artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Penasihat Hukum Keluarga Jamaluddin Puas Dengan Putusan Hakim PN Medan dan Anak Jamaluddin Minta Zuraida Hanum Dihukum Mati Bersama 2 Terdakwa Lainnya

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas