Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikap Fraksi NasDem di DPR Terkait Polemik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Padahal di sisi lain belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur tentang kekerasan seksual.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sikap Fraksi NasDem di DPR Terkait Polemik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Tribunnews/JEPRIMA
Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) berdemonstrasi menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). GEMAS mendesak pihak DPR khususnya Panja RUU PKS Komisi VIII agar segera membahas RUU P-S. Di dalamnya sendiri terdapat poin yang harus disahkan, yaitu menyepakati judul dan sistematika dari RUU PKS sendiri. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi VIII DPR RI menyatakan akan mencabut dan mengeluarkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) dari Prolegnas 2020 dalam Rapat Koordinasi antar Badan Legislasi dengan Komisi-Komisi di DPR terkait evaluasi terhadap pelaksanaan Prolegnas 2020 pada Selasa (30/6) kemarin.

Terkait hal itu, Ketua kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem DI Baleg Taufik Basari menyatakan komitmennya untuk tetap memperjuangkan agar RUU P-KS dapat diundangkan.

"Dukungan terhadap RUU ini adalah sebagai wujud dukungan terhadap para korban kekerasan seksual," ujar Taufik dalam keterangannya, Kamis (2/7/2020).

Taufik mengatakan data kekerasan seksual yang setiap tahunnya meningkat menunjukkan sudah begitu berbahayanya praktek kekerasan seksual di Indonesia.

Padahal di sisi lain belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur tentang kekerasan seksual.

"Kejahatan ini harus dihentikan, korban kekerasan seksual mesti mendapat perlindungan dan masyarakat mesti disadarkan pentingnya bersama-sama mencegah kekerasan seksual terjadi di sekitar kita," kata dia.

Dia menegaskan Fraksi NasDem berjanji akan melobi fraksi-fraksi lain termasuk yang bersikap menolak keberadaan RUU ini.

Berita Rekomendasi

"Kami akan coba mengajak teman-teman lain untuk melihat kebutuhan adanya RUU ini adalah untuk kepentingan bersama, dengan alasan kemanusiaan dan semangat melawan kejahatan serta melindungi korban," ungkapnya.

Taufik sendiri menyadari pada masa periode yang lalu memang ada salah pengertian terhadap RUU ini, sehingga mengalami penolakan beberapa kelompok.

"Tapi kami yakin jika kita melihat jernih, obyektif dan kepala dingin, pandangan terhadap RUU ini dari yang dahulunya menolak akan berubah pandangan," imbuhnya.

Selain itu, Taufik menjelaskan bahwa awalnya RUU tersebut adalah usul inisiatif darinya sebagai anggota DPR RI untuk memasukkan RUU P-KS ini ke dalam Prolegnas.

Usul tersebut didukung oleh Fraksi Partai NasDem dan setelah disampaikan ke Badan Legislatif disetujui untuk masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020 sebagai usulan anggota Fraksi Partai NasDem.

Namun setelah Prolegnas disahkan di Paripurna, atas permintaan Pimpinan Komisi VIII RUU P-KS tersebut diminta untuk diubah statusnya menjadi usulan Komisi VIII.

Pascapengubahan status itulah, kata Taufik, justru membuat RUU tersebut tidak berjalan. Dia pun menyayangkan mandeknya RUU tersebut akibat dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2020 oleh Komisi VIII DPR RI.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas