Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikap Fraksi NasDem di DPR Terkait Polemik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Padahal di sisi lain belum ada payung hukum yang secara khusus mengatur tentang kekerasan seksual.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sikap Fraksi NasDem di DPR Terkait Polemik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Tribunnews/JEPRIMA
Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) berdemonstrasi menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). GEMAS mendesak pihak DPR khususnya Panja RUU PKS Komisi VIII agar segera membahas RUU P-S. Di dalamnya sendiri terdapat poin yang harus disahkan, yaitu menyepakati judul dan sistematika dari RUU PKS sendiri. Tribunnews/Jeprima 

Taufik menegaskan jika dikembalikan lagi kepada Fraksi NasDem sebagai pengusul, Fraksinya siap mengakomodir masukan-masukan dari berbagai pihak agar RUU ini dapat lebih dapat diterima dan tidak menimbulkan salah pengertian.

"Padahal jika dahulu tidak diubah status pengusulnya, Fraksi NasDem sudah siap untuk menyampaikan Naskah Akademik dan Draft RUU-nya. Namun demikian, bukan berarti berhenti sampai di sini. Fraksi NasDem akan terus mengawal RUU ini hingga berhasil disahkan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI akan menarik sejumlah Rancangan Undang-undang (RUU) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Dari daftar yang sudah muncul, tak ada RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) yang belakangan memicu kontroversi.

Saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2020), Wakil Ketua Baleg DPR RI Willy Aditya mengatakan ada komisi mengusulkan pencabutan RUU yang sedang dibahas.

Namun ada juga RUU yang akan tetap dilanjutkan.

Berikut usulan masing-masing komisi:

Berita Rekomendasi

Komisi I
Komisi I DPR mengajukan pencabutan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber serta RUU Penyiaran. Mereka akan berfokus merampungkan RUU Perlindungan Data Pribadi tahun ini.

Komisi II
Komisi II mencabut RUU Pertanahan. Sebab substansi dalam RUU itu beririsan dengan beberapa pasal dalam RUU Cipta Kerja.

Komisi III
Komisi III DPR RI berencana mencabut RKUHP dan RUU Pemasyarakatan. Mereka akan membahas RUU Kejaksaan dan RUU Jabatan Hakim. Namun rencana itu akan dibahas terlebih dulu dengan pemerintah pada Kamis (2/7/2020).

Komisi IV
Komisi IV DPR RI berniat mencabut RUU Kehutanan dan RUU Perikanan.

Komisi V
Berbeda dengan Komisi IV, kedua RUU di Komisi V yaitu RUU Lalu Lintas Angkutan Jalan dan RUU Jalan tidak ada yang ditarik dari Prolegnas prioritas 2020. Pembahasan kedua RUU itu tengah berjalan.

Komisi VI
Komisi VI akan mengeluarkan RUU Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dari Prolegnas Prioritas 2020. Mereka hendak berfokus RUU BUMN.

Komisi VII
Komisi VII DPR RI tak mengajukan pencabutan. Sebab RUU Minerba telah disahkan, sedangkan RUU Energi Baru dan Terbarukan masih dalam pembahasan.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas