Syarat PPDB Jakarta untuk Siswa di Luar DKI Jakarta Lewat Jalur Prestasi, Akses ppdb.jakarta.go.id
Pendaftaran PPDB Jakarta untuk siswa di luar DKI Jakarta akan berlangsung hingga Jumat (3/7/2020).
Penulis: Sri Juliati
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran PPDB Jakarta untuk siswa di luar DKI Jakarta telah dibuka Rabu (1/7/2020) kemarin.
Pendaftaran PPDB untuk siswa luar di luar DKI Jakarta berlaku di semua jenjang, mulai SD, SMP, SMA, dan SMK.
Rencananya, pendaftaran PPDB Jakarta untuk siswa di luar DKI Jakarta akan berlangsung hingga Jumat (3/7/2020).
Peserta dapat mengakses ppdb.jakarta.go.id untuk mengetahui ketentuan, persyaratan, hingga jadwal pelaksanaan pendaftaran PPDB Jakarta.
Pasalnya, meski berlaku di semua jenjang pendidikan, syarat pendaftaran PPDB Jakarta untuk siswa di luar DKI Jakarta, berbeda-beda.
Baca: Pendaftaran PPDB Jakarta Jalur Prestasi Akademik Luar DKI Dibuka Rabu 1 Juli 2020, Simak Caranya
Baca: Jalur Terbaru PPDB DKI, Seleksi Tahap Kedua Tetap Gunakan Ukuran Usia Tertua
Untuk jenjang SD, bisa mengikuti PPDB Jakarta melalui jalur zonasi berbasis provinsi.
Sementara untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK disediakan lewat jalur prestasi akademik.
Kuota atau daya tampung bagi siswa di luar DKI Jakarta atau memiliki Kartu Keluarga (KK) luar DKI Jakarta adalah lima persen dari daya tampung kedua untuk jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Sebelum melakukan pendaftaran, siswa yang berada di luar DKI Jakarta bisa melakukan pra-pendaftaran PPDB Jakarta.
Berikut syarat dan alur pelaksanaan PPDB SD, SMP, SMA, dan SMK jalur prestasi akademik luar DKI di Provinsi DKI Jakarta periode 2020/2021:
Alur pra pendaftaran dalam PPDB Jakarta, syaratnya:
- Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta
- Domisili dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta
- Domisili luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta