Basarah: Hak Mengusulkan RUU oleh Anggota DPR Dijamin UU
Basarah menyesalkan jika anggota DPR saat menjalankan tugasnya untuk mengusulkan RUU mengalami kriminalisasi.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Ahmad Basarah menegaskan anggota DPR memiliki hak untuk mengusulkan sebuah Rancangan Undang-Undang (RUU) dan Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Termasuk seluruh kader PDIP yang kini menjadi anggota DPR RI memiliki hak tersebut.
Hal itu dikatakannya merespons dua kader PDIP, Hasto Kristiyanto (Sekjen PDIP) dan Rieke Dyah Pitaloka yang diadukan ke Polda Metro Jaya terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Baca: Hasto dan Rieke Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Soal RUU HIP, Ini Kata Polisi
"Hak mengusulkan RUU itu hak anggota DPR yang dijamin oleh UU MD3 kita dan juga oleh konstitusi kita. Dan setiap anggota DPR punya hak imunitas untuk menjalankan tugasnya sebagai anggota parlemen," kata Basarah di Kantor PBNU, Jakarta, Jumat (3/7/2020).
Basarah menyesalkan jika anggota DPR saat menjalankan tugasnya untuk mengusulkan RUU mengalami kriminalisasi.
Baca: Hasto Kristiyanto dan Rieke Pitaloka Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait RUU HIP
Menurutnya, ada sarana dan kanal bagi masyarakat yang keberatan terhadap suatu RUU usulan dari DPR dan pemerintah.
Diantaranya, masyarakat pasti diberikan ruang untuk memberikan tanggapan, saran dan koreksi sesuai peraturan yang berlaku.
"Jadi tidak bisa ketika DPR menjalankan hak imunitasnya itu dikriminalisasi. Nanti malah orang tidak mau mengajukan RUU," kata dia.
"Kalau tidak setuju RUU itu, diberikan hak untuk memberikan tanggapan, saran termasuk untuk melakukan koreksi. Nah itu sistem bernegara jika yang diatur dalam aturan-aturan hukum," pungkasnya.
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Komunis (Taktis) melaporkan Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke Polda Metro Jaya. Keduanya diseret ke hukum pasca usulan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Pelaporan itu didaftarkan oleh seorang warga bernama Rijal Kobar pada Rabu (1/7/2020) lalu. Mereka menyebut Hasto dan Rieke menginisiasi perubahan pancasila sebagai dasar negara dan ideologi.
"Terlapor Rieke Dyah Pitaloka yang memimpin rapat RUU HIP dan Hasto selaku sekjen PDIP. Terlapor telah menginisasi dan memimpin serta mengorganisir usaha untuk merubah Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi. Terlapor juga diduga menyusupkan, menyebarkan dan jargon dan paham serta ideologi komunis dalam usaha merubah Pancasila tersebut," kata kuasa hukum Taktis, Aziz Yanuar kepada wartawan, Jumat (3/7/2020).
Dalam proses pelaporan, kuasa hukum menyebut penyidik Polda Metro Jaya menolak pelaporan kasus tersebut berupa laporan polisi (LP). Dia bilang, tidak mengetahui secara pasti alasan penolakan tersebut.
Usai berargumen panjang dengan pihak kepolisian, kedua belah pihak akhirnya bersepakat untuk mengusut laporan itu sebagai pengaduan masyarakat.
"Penyidik menolak LP kami dengan berbagai alasan. Alasan pertama mereka akan buat tim untuk membuat LP model A apabila petugas kepolisian menemukan tindak pidana. Setelah berargumen cukup panjang, pelaporan masuk dengan pengaduan masyarakat saja," jelas dia.
"Dengan dasar dugaan kami adalah kami tidak diperkenankan buat LP terkait ini karena alasan mereka pokoknya harus pengaduan masyarakat. Mereka tetap bersikeras hanya mau menerima bentuk pengaduan masyarakat atas perkara penting yang mengancam keutuhan bangsa dan negara ini," tandasnya.
Dalam pelaporannya, Hasto dan Rieke disangka melanggar Pasal 107 b KUHP tentang menyatakan keinginan untuk meniadakan atau mengganti pancasila sebagai dasar negara yang berakibat timbulnya kerusuhan dalam masyarakat atau menimbulkan korban jiwa atau kerugian harta benda.
Adapun ancaman pidana pelanggar dalam pasal ini hukuman kurungan penjara paling lama 20 tahun.
Komentar Kabid Humas Polda Metro Jaya
Anggota DPR RI dari PDI Perjuangan (PDIP) Rieke Diah Pitaloka dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Tim Advokasi Anti Komunis (Taktis). Hal tersebut menyusul terkait polemik RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Yusri Yunus menyampaikan pihaknya belum mengetahui terkait adanya pelaporan tersebut.
"Saya belum dengar (pelaporan tersebut, Red)," kata Yusri kepada Tribunnews, Jumat (3/7/2020).
Baca: Polemik RUU HIP, Secara Jelas Yudi Latif Sebut Bermasalah dan Tidak Disusun dengan Serius
Dia menyampaikan pihaknya akan memeriksa terlebih dahulu terkait pelaporan tersebut.
"Nanti dicek ada LPnya (Laporan Polisi, Red) nggak," tukasnya.