Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Berikan Bukti dan Saksi Ahli, Grab Kecewa Keputusan KPPU

Hotman Paris menyesalkan KPPU memutuskan Grab dan TPI bersalah atas dugaan diskriminasi yang tidak berdasarkan pertimbangan hukum yang jelas

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Content Writer
zoom-in Berikan Bukti dan Saksi Ahli, Grab Kecewa Keputusan KPPU
Warta Kota/Nur Ichsan
Hotman Paris menunjukan salinan gugatan perceraian Ayu Tingting terhadap kliennya, Henry Baskoro Hendarso, Selasa (18/2/2014). Menurut Hotman, kliennya, Enjie mempermasalahkan nama Razak yang berada di belakang nama anak perempuannya itu yang bernama Bilqis Khumairah Razak, menurutnya harusnya nama belakang anak tersebut menggunakan namanya. (Warta Kota/Nur Ichsan) 

Teddy juga menyampaikan, bahwa pihaknya tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI.

Jika mitra pengemudi Grab yang terdaftar di TPI secara konsisten memberikan layanan berkualitas kepada penumpang, tentu saja mereka berhak atas manfaat program yang sama dengan semua mitra pengemudi lainnya.

"Dengan memperhatikan prinsip ini, kami akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut Teddy.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas