BPKP dan BPK Lakukan Pengawasan Bersama di Penggunaan Anggaran Covid-19
BPKP dan BPK akan terus bersinergi mengawasi dan mengawal dana penanganan Covid-19 agar peruntukannya tepat sasaran
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bersinergi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengawasi penggunaan anggaran Covid-19.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan harmonisasi langkah pengawasan BPKP dan pemeriksaan oleh BPK akan meningkatkan efektivitas pengawalan pengelolaan keuangan pemerintah untuk penanganan Covid-19.
"BPKP dan BPK akan terus bersinergi mengawasi dan mengawal dana penanganan Covid-19 agar peruntukannya tepat sasaran," ujar Ateh melalui keterangan tertulis, Jumat (3/7/2020).
Peran serta dari BPK juga diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas dan memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi.
Baca: Awasi Penggunaan Anggaran Covid-19, BPKP Tegaskan Prinsip Pengawalan Akuntabilitas
Ateh mengatakan terdapat risiko kebocoran anggaran jika dana pencegahan Covid-19 tidak dijaga dengan baik. Hal ini menurutnya dapat menyebabkan berdampak pada kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Baca: Realisasi Anggaran Covid-19 di Kemenkes Baru 4,68 Persen
“Karena itu ke depan kerja sama antara BPKP dengan BPK akan terus terjalin agar setiap anggaran dapat kita awasi bersama," tutur Ateh.
Ateh menambahkan, lembaga-lembaga penjaga akuntabilitas memiliki keunggulan masing-masing. Misalnya, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) yang lebih mengetahui seluk-beluk proses bisnis yang dijalankan pelaksana kegiatan.
Sementara itu, pemeriksa eksternal atau Aparat Penegak Hukum (APH), seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memiliki daya dorong yang lebih kuat agar temuan-temuan pengawasan atau pemeriksaan dapat segera diperbaiki.