Diperiksa Polisi Sebagai Tersangka, Jack Lapian Dicecar 40 Pertanyaan
Tersangka Jack Boyd Lapian (JBL) telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap founder Kaskus Andrew Darwis.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka Jack Boyd Lapian (JBL) telah menjalani pemeriksaan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap founder Kaskus Andrew Darwis, Kamis (2/7/2020) kemarin.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setyono mengatakan Jack Lapian telah menjalani berita acara pidana (BAP) oleh penyidik.
Total ada 40 pertanyaan yang ditanyakan penyidik.
"JBL tadi audah diperiksa di Subdit 4 Ditpidum dari pukul 10.15-18.00 WIB diambil BAP tersangka, ada 40 pertanyaan," kata Awi kepada wartawan, Jumat (3/7/2020).
Baca: Baku Tembak dengan Polisi, Begal di OKU Timur Tewas
Menurutnya kepolisian memutuskan tidak menahan Jack Lapian meskipun telah berstatus tersangka.
Alasannya, tersangka disebut telah bersikap kooperatif terkait kasus tersebut.
"Yang besangkutan kooperatif dan tidak ditahan," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepolisian telah menetapkan Jack Boyd Lapian (JBL) dan Titi Sumawijaya Empel (TSE) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.
Keduanya diduga telah mencemarkan nama baik pendiri Kaskus Andrew Darwis.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan penetapan itu setelah kepolisian melakukan gelar perkara sejak 16 Juni 2020 lalu.
Baca: Karyawan Starbucks Intip Payudara Pengunjung Lewat CCTV, Polisi Imbau Korban Melapor
Hasilnya, status keduanya dinaikan dari saksi menjadi tersangka.
"Dengan pelapor saudara Andrew Dawris dan terlapor saudara JBL, dan saudari TSE. Dari hasil gear perkara tersebut, diputuskan bahwa JBL dan TSE statusnya dinaikan dari saksi menjdi tersangka," kata Awi di Kantor DivHumas Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2020).
Dia mengatakan pihaknya juga telah memeriksa sebanyak 14 orang saksi dan dua orang ahli dalam kasus tersebut.
Dua ahli yang dihadirkan diketahui berasal dari ahli hukum pidana dan ahli bahasa.
"Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 14 orang dengan saksi ahli bahasa satu orang dan saksi ahli pidana satu orang," jelasnya.
Ke depan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada keduanya untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terhadap bos Kaskus.
Baca: Kapolri: Oknum Polisi yang Tersangkut Kasus Narkoba Harus Dihukum Mati
"Para tersangka akan dilakukan pemeriksaan pada Kamis, 2 Juli 2020 dan surat panggilan sudah dilayangkan sejak tanggal 29 Juni 2020," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dijerat pasal berbeda-beda. Jack Lapian dijerat Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
Sementara Titi dikenakan pasal 310 dan 311 KUHP.
Dugaan Pencemaran Nama Baik Pendiri Kaskus
Pendiri Kaskus Andrew Darwis merasa dirugikan setelah dilaporkan ke kepolisian akibat dugaan pemalsuan dokumen dalam pinjam-meminjam berupa jaminan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Polda Metro Jaya telah meningkatkan kasus dugaan pemalsuan dokumen yang melibatkan pendiri Andrew ke tingkat penyidikan.
Andrew dilaporkan oleh Titi Sumawijaya Empel ke aparat kepolisian.
"Lumayan tekanan batin. Makan susah, tidur susah. Saya ini bukan orang yang suka cari masalah," kata Andrew Darwis, dalam sesi jumpa pers di wilayah Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2019).
Dia mengaku upaya membangun citra baik selama ini terdampak buruk dari adanya kasus tersebut. Dia membantah telah melakukan tindak pidana seperti apa yang dituduhkan.
"Saya ini tak pernah kena kasus. Dari awal, saya berupaya membangun image sebagus mungkin. Ternyata mulai tahun ini, Januari tiba-tiba kena kasus. Di google, tiga halaman depan Andrew kasus, Andrew kasus," ujarnya.
Atas kasus itu, dia mengalami kerugian materiil dan immateriil.
"Jadi pelajaran untuk saya. Orang mau bisnis dengan trackrecord bagus sekarang jadi off," tambahnya.
Untuk diketahui, Titi Sumawijaya Empel melaporkan Andrew Darwis ke Polda Metro Jaya.
Titi melaporkan Andrew atas dugaan pemalsuan dokumen dalam pinjam-meminjam dengan jaminan di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
Kasus ini berawal dari pinjam-meminjam uang dengan jaminan sertifikat gedung di wilayah Jakarta Selatan.
Saat itu Titi meminjam uang sebesar Rp 15 miliar kepada DW, yang disebut-sebut sebagai orang kepercayaan Andrew Darwis.
Pinjam-meminjam itu terjadi pada November 2018 dan Titi disebut-sebut hanya menerima uang sebesar Rp 5 miliar.
Dalam perjanjiannya, Titi diberi tenggat 13 tahun untuk mengembalikan uang tersebut.
Namun, sebulan berikutnya, tepatnya Desember 2018, sertifikat gedung itu berganti nama bukan milik pelapor lagi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.