Kapolri Ingin 100 Pengedar Narkoba Cepat Dieksekusi Mati
Kapolri Jenderal Idham Aziz menungkapkan ada 100 pengedar narkoba dijatuhi hukuman mati sepanjang 2020.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Idham Aziz menungkapkan ada 100 pengedar narkoba dijatuhi hukuman mati sepanjang 2020.
Dia berharap vonis itu segera dieksekusi.
Hal itu disampaikan Idham Aziz dalam sambutan pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,2 ton di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/6/2020).
Menurut Idham, tindakan tegas eksekusi merupakan salah satu cara untuk memutus rantai peredaran narkoba dan memberikan efek jera kepada para pengedar dan pengguna narkoba.
Baca: 100 Pengedar Narkoba Divonis Mati pada 2020, Kapolri: Mudah-mudahan Cepat Dieksekusi
"Saya barusan di ruang Polri direktorat narkoba, dalam kurun 2020 ini saja kurang lebih kurang sudah ada 100 yang divonis mati karena narkoba di seluruh Indonesia. Mudah-mudahan cepat dieksekusi itu," kata Idham.
Idham juga mengajak kepada Kejaksaan Agung untuk tidak ragu memberikan tuntutan yang seberat- beratnya kepada para pengedar narkoba.
"Mumpung teman-teman jaksa ada, teman-teman pengadilan ada, kita ajukan, tuntut yang berat, vonis," ujar mantan Kepala Bareskrim Polri itu.
Idham mengaku heran masih ada upaya penyelundupan narkoba dalam jumlah besar di Indonesia saat pandemi Covid-19.
Baca: Kapolri: Oknum Polisi yang Tersangkut Kasus Narkoba Harus Dihukum Mati
"Kita tidak bisa bayangkan di saat situasi negara kita dalam keadaan musibah pandemi begini, betapa banyaknya uang yang dijadikan untuk membeli ini dan menghancurkan generasi bangsa," jelas dia.
Idham pun mengintruksikan seluruhan anggota kepolisian untuk menindak tegas para penyelundup dan pengedar narkoba di Indonesia.
Hal itu sekaligus memberikan pesan kepada para penyelundup dan pengedar bahwa Indonesia bukan tempat perdagangan maupun transit penyelundupan narkoba jaringan internasional.
Untuk hasil maksimal, Idham minta Kabareskrim bersama Satgas Merah Putih meningkatkan kerja sama dengan stakeholder untuk mencegah masuknya narkoba ke Indonesia.
Baca: Kapolri Minta Maaf kepada Masyarakat Bila Kinerja Polri Belum Maksimal
Di antaranya dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), bea cukai, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Polda Metro Jaya memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,2 ton hasil pengungkapan kasus oleh Satgas Merah Putih Polri dari jaringan internasional Iran dan Timur Tengah.