Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sikapi Wacana RUU HIP Ganti Nama Jadi RUU PIP, Politikus Demokrat: Kok Ngotot Banget

Bambang Purwanto menilai sebaiknya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) ditarik dari Prolegnas 2020.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Sikapi Wacana RUU HIP Ganti Nama Jadi RUU PIP, Politikus Demokrat: Kok Ngotot Banget
DPR RI
Bambang Purwanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi Demokrat Bambang Purwanto menilai sebaiknya Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) ditarik dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Hal tersebut disampaikan Bambang menyikapi banyaknya penolakan dari berbagai kalangan dan dapat mendegradasi nilai-nilai Pancasila.

"Bukannya merespon pemilik mandat (agar ditarik) malah ada wacana mengganti nomenklaturnya dengan RUU PIP (Pembinaan Ideologi Pancasila) tentu sama saja hanya ganti baju ada apa? kok ngotot banget," kata Bambang kepada wartawan, Jakarta, Kamis (3/7/2020).

Baca: Bertemu Pimpinan MPR, LVRI Usul RUU HIP Jadi RUU PIP

Bambang menjelaskan, proses RUU HIP sampai saat ini memang sudah di paripurnakan menjadi RUU inisiatif DPR, tetapi belum dibahas dengan Presiden dan baru tahap permintaan surat presiden (supres).

"Pada rapat evaluasi Prolegnas 2020 dengan Menkumham pada 2 juli 2020 di Baleg, bahwa pemerintah masih mempelajari RUU HIP," ujar Bambang.

Baca: Fadli Zon: RUU HIP Itu Tidak Dibutuhkan, Sudah Cabut Saja

Menurutnya, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan.

Berita Rekomendasi

Kemudian, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa pada pasal 70 ayat (1), Rancangan Undang - undang dapat ditarik kembali sebelum dibahas bersama oleh DPR dan Presiden.

"Berdasarkan pasal tersebut jelas secara prosedur Undang-Undang HIP dapat di cabut dari daftar RUU. Apalagi saat ini mendapat penolakan dari kalangan masyarakat secara luas sebagai pemilik mandat," kata Bambang.

Kata Pakar Hukum Tata Negara

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengkritik DPR yang mengusulkan RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP).

Margarito Kamis menilai adanya RUU HIP adalah cara untuk mereduksi nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Jangan-jangan ini cara mereduksi Pancasila, sekali lagi ini kan diletakkan dengan undang-undang yang menjadi objek mulia," kata Margarito Kamis dalam webinar bertema 'RUU HIP, Dalam Perspektif UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945', Rabu (17/6/2020).

Margarito Kamis beralasan RUU HIP ini membuka ruang hidupnya ideologi lain karena tidak dimasukannya TAP MPRS XXV/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.

Baca: Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan Sejak 29 Mei 2020 Minta RUU HIP Dibatalkan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas