KPK Telisik Aliran Dana Dugaan Suap Bupati Kutai Timur Ismunandar
Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 170 juta, beberapa buku tabungan berisi saldo Rp 4,8 Miliar serta sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 Miliar
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 170 juta, beberapa buku tabungan dengan total saldo Rp 4,8 Miliar, serta sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 Miliar pada saat mengamankan Bupati Kutai Timur Ismunandar.
Ismunandar diamankan bersama asisten pribadinya, Arif Wibisiono, dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Musyaffa, di salah satu tempat makan di FX Sudirman, Jakarta, pada Kamis (2/7/2020) sore.
Barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 170 juta, beberapa buku tabungan berisi saldo Rp 4,8 Miliar serta sertifikat deposito sebesar Rp 1,2 Miliar yang diamankan pada saat operasi itu dinilai tidak wajar dan di luar kebiasaan. Sebab, tersangka membawa barang bukti berupa uang miliaran rupiah itu ke ruang publik.
Baca: Kronologi Penangkapan Bupati Kutai Timur dan Istrinya, Ditangkap KPK di Hotel di Jakarta
Untuk itu, pihak komisi anti rasuah sedang berupaya mendalami sumber uang tersebut.
“Setidaknya dalam hal kewajaran, buat apa berangkat jauh-jauh menyiapkan semua buku tabungan yang ada saldo,” kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto, Sabtu (4/7/2020).
Pihak komisi anti rasuah itu menduga buku tabungan berisi saldo miliaran rupiah itu merupakan hasil setoran dari Musyaffa. Musyaffa diduga menerima hadiah bersama-sama tersangka lain dari sejumlah rekanan proyek.
Sampai saat ini, pihak komisi anti rasuah melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menghitung jumlah uang yang diterima Ismanuddin di kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan pemkab setempat.
“Nanti akan dilengkapi laporan PPATK, LHKPN, dan hasil penyidikan lebih lanjut. Kami sampaikan nanti berapa belanja modal di daerah Kutai Timur ini,” kata dia.
Sejauh ini, KPK sudah menetapkan tujuh orang tersangka di perkara dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan pemkab Kutai Timur. Mereka yaitu, Bupati Kutai Timur, Ismunandar, Encek Unguria, istri Bupati Kutai Timur, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Musyaffa, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Suriansyah, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Aswandini sebagai tersangka penerima suap.
Lalu, sebagai tersangka pemberi suap, yaitu Aditya Maharani dan Deky Aryanto. Mereka rekanan pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
Namun, KPK tidak menutup pintu penetapan tersangka lainnya di perkara tersebut. Termasuk mengembangkan perkara dugaan suap terkait proyek-proyek lainnya di kabupaten tersebut.
“Terhadap pemeriksaan beberapa saksi maupun terhadap proyek-proyek yang dikerjakan para tersangka. Ini masih ada kemungkinan berkembang terhadap proyek-proyek lain,” tambahnya.
Para tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, para pemberi disangkakan Pasal 5 Ayat (1) Huruf a atau Huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 /1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.