Warga Kota Batu Malang Sebar Hoaks Penarikan Uang di Bank, Ada Pula Konten Bohong Lewat Video
Tersangka AY merupakan pelaku penyebar ajakan penarikan dana pada Bank Bukopin, BTN, dan Mayapada.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap dua penyebar informasi bohong (hoaks) yang provokatif tentang kondisi perbankan di Indonesia.
Satu orang di antara sua tersangka adalah warga Kota Batu, Jawa Timur.
"Menyusul adanya laporan terkait provokasi konten hoaks penarikan dana di sejumlah perbankan, Kamis (2/7/2020), kami menangkap dua pelaku. Mereka masing-masing ditangkap di Jakarta Timur dan Jawa Timur," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (3/7/2020).
Tersangka AY (50) ditangkap penyidik Bareskrim di Jakarta Timur pada hari Kamis.
Pada hari yang sama, Polda Jatim menangkap IS (35) di Kota Batu, Jawa Timur.
Tersangka AY merupakan pelaku penyebar ajakan penarikan dana pada Bank Bukopin, BTN, dan Mayapada.
Baca: OJK Pastikan Ajakan Tarik Dana dari Perbankan Hoaks
Baca: Hati-hati, Penyebar Hoaks Bakal Dipenjara dan Didenda
Melalui akun Twitter-nya pada tanggal 30 Juni 2020, AY mencuit kalimat, "Yg punya simpenan di Bukopin, BTN, Mayapada buruan ambil (klo bisa semuanya)..!!! Daripada amsyong..."
Sedang tersangka IS pada 9 Juni mengunggah video di akun Twitter berisi pernyataan Bank Bukopin tidak memiliki uang tunai untuk mencairkan tabungan nasabahnya.
Tak hanya itu, IS juga diketahui mengunggah foto tubuh wanita tanpa busana di akun Twitter-nya.
"Pelaku tidak memiliki rekening di beberapa bank tersebut," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Slamet, mereka tidak tahu persis kondisi perbankan di Indonesia saat ini.
"Pelaku tidak tahu persis (kondisi perbankan). Pelaku menyebar berita provokatif karena iseng," katanya.
Dari tangan kedua tersangka, penyidik menyita barang bukti dua ponsel, dua simcard, dan dua KTP.
Akibat perbuatannya, AY dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.