Warga Kota Batu Malang Sebar Hoaks Penarikan Uang di Bank, Ada Pula Konten Bohong Lewat Video
Tersangka AY merupakan pelaku penyebar ajakan penarikan dana pada Bank Bukopin, BTN, dan Mayapada.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
"Ancaman hukumannya 10 tahun dan 4 tahun," kata jenderal bintang satu ini.
Hoaks hamper serupa juga beredar melalui video berdurasi satu menit di berbagai platform media sosial, namun belum ada yang ditangkap.
Baca: Nasabah Sulit Tarik Dana di Rekening, Ini Penjelasan Bank Bukopin
Baca: Ekonom CORE Indonesia: Penyelamatan Bank Bukopin Jadi Prioritas Utama
Video itu berisi ajakan kepada masyarakat untuk menarik uang mereka di anjungan tunai mandiri (ATM) ataupun dari bank secara langsung.
Video itu juga mengajak masyarakat untuk membeli emas dan menyimpan di tempat aman sebelum mereka kesulitan untuk mengambil uang di ATM ataupun bank.
Berikut pernyataan dalam video itu;
"Ayo segera tarik semua uang simpanan dari bank asing dan aseng dan pemerintah
Sampai kedaulatan rakyat menang melawan kecurangan dan kezaliman. Jangan berikan uang kita hanya untuk segelintir pemodal kapitalis yang merusak bangsa dan negara!!!
Sudah saatnya bangsa Indonesia bangkit. Ayo ramai-ramai ke ATM dan ke bank. Ambil uang dan belikan logam emas simpan ditempat yang paling aman Sebelum situasi sulit dan tidak bisa diambil.
Ayo segera tarik semua uang kita di bank."
Pada Rabu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengonfirmasi kabar berupa di video tersebut tidak benar.
Berdasarkan data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan nasional dalam kondisi aman.
Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan mencapai 22,16 persen atau di atas ketentuan.
Sedangkan rasio aset likuid terhadap non-core deposit dan rasio aset likuid terhadap dana pihak ketiga (DPK), hingga 17 Juni, mencapai level 123,2 persen dan 26,2 persen.
Angka itu berada di atas ambang masing-masing kecukupan rasio 50 persen dan 10 persen.
OJK selalu meminta masyarakat untuk memastikan informasi tentang keuangan dengan benar melalui kontak OJK pada nomor 157 atau layanan aplikasi berbagi pesan WhatsApp 081157157157. (tribunnetwork/igm)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.