Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Warga Kota Batu Malang Sebar Hoaks Penarikan Uang di Bank, Ada Pula Konten Bohong Lewat Video

Tersangka AY merupakan pelaku penyebar ajakan penarikan dana pada Bank Bukopin, BTN, dan Mayapada.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Warga Kota Batu Malang Sebar Hoaks Penarikan Uang di Bank, Ada Pula Konten Bohong Lewat Video
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Barang bukti ditunjukkan saat jumpa pers terkait pengungkapan penyebaran berita bohong (hoax) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020). Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka penyebar hoax tentang kondisi perbankan di Indonesia. Kedua tersangka memprovokasi masyarakat untuk menarik uang dari bank dan mengaitkan keadaan saat ini dengan kondisi pada 1998. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha 

"Ancaman hukumannya 10 tahun dan 4 tahun," kata jenderal bintang satu ini.

Hoaks hamper serupa juga beredar melalui video berdurasi satu menit di berbagai platform media sosial, namun belum ada yang ditangkap.

Baca: Nasabah Sulit Tarik Dana di Rekening, Ini Penjelasan Bank Bukopin

Baca: Ekonom CORE Indonesia: Penyelamatan Bank Bukopin Jadi Prioritas Utama

Video itu berisi ajakan kepada masyarakat untuk menarik uang mereka di anjungan tunai mandiri (ATM) ataupun dari bank secara langsung.

Video itu juga mengajak masyarakat untuk membeli emas dan menyimpan di tempat aman sebelum mereka kesulitan untuk mengambil uang di ATM ataupun bank.

Berikut pernyataan dalam video itu;

"Ayo segera tarik semua uang simpanan dari bank asing dan aseng dan pemerintah
Sampai kedaulatan rakyat menang melawan kecurangan dan kezaliman. Jangan berikan uang kita hanya untuk segelintir pemodal kapitalis yang merusak bangsa dan negara!!!

Sudah saatnya bangsa Indonesia bangkit. Ayo ramai-ramai ke ATM dan ke bank. Ambil uang dan belikan logam emas simpan ditempat yang paling aman Sebelum situasi sulit dan tidak bisa diambil.

Berita Rekomendasi

Ayo segera tarik semua uang kita di bank."

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi bersama Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Tobing (kiri ke kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan penyebaran berita bohong (hoax) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020). Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka penyebar hoax tentang kondisi perbankan di Indonesia. Kedua tersangka memprovokasi masyarakat untuk menarik uang dari bank dan mengaitkan keadaan saat ini dengan kondisi pada 1998. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Slamet Uliandi bersama Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono dan Kepala Departemen Penyidikan Sektor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Tongam Tobing (kiri ke kanan) memberikan keterangan kepada wartawan terkait pengungkapan penyebaran berita bohong (hoax) di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (3/7/2020). Direktorat Siber Bareskrim Polri menangkap dua orang tersangka penyebar hoax tentang kondisi perbankan di Indonesia. Kedua tersangka memprovokasi masyarakat untuk menarik uang dari bank dan mengaitkan keadaan saat ini dengan kondisi pada 1998. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha)

Pada Rabu lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengonfirmasi kabar berupa di video tersebut tidak benar.

Berdasarkan data OJK Mei 2020, tingkat permodalan dan likuiditas perbankan nasional dalam kondisi aman.

Rasio kecukupan permodalan (CAR) perbankan mencapai 22,16 persen atau di atas ketentuan.

Sedangkan rasio aset likuid terhadap non-core deposit dan rasio aset likuid terhadap dana pihak ketiga (DPK), hingga 17 Juni, mencapai level 123,2 persen dan 26,2 persen.

Angka itu berada di atas ambang masing-masing kecukupan rasio 50 persen dan 10 persen.

OJK selalu meminta masyarakat untuk memastikan informasi tentang keuangan dengan benar melalui kontak OJK pada nomor 157 atau layanan aplikasi berbagi pesan WhatsApp 081157157157. (tribunnetwork/igm)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas