Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Aktor Intelektual Kasus Pembalakan Ilegal di Mempawah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan di Pontianak menetapkan aktor intelektual kasus illegal logging (pembalakan kayu ilegal)

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Anita K Wardhani
zoom-in Dua Aktor Intelektual Kasus Pembalakan Ilegal di Mempawah Ditetapkan Sebagai Tersangka
istimewa
AL (37) dan HS (30) aktor intelektual pembalakan kayu ilegal di KHDTK Universitas Tanjungpura dan Hutan Produksi Sungai Peniti Besar - Sungai Temila, Kabupaten Mempawah, Kalbar, ditetapkan sebagai tersangka pada, Jumat (3/6/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM - Penyidik Balai Gakkum KLHK wilayah Kalimantan di Pontianak menetapkan aktor intelektual kasus illegal logging (pembalakan kayu ilegal) di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Universitas Tanjungpura dan Hutan Produksi (HP) Sungai Peniti Besar - Sungai Temila, Kabupaten Mempawah, Kalbar, sebagai tersangka baru.

AL (37) dan HS (30) ditetapkan sebagai tersangka pada, Jumat (3/6/2020).

Kedua tersangka adalah pemodal dan yang menyuruh ketiga tersangka sebelumnya menebang kayu di kawasan hutan itu.

"Penyidik masih terus mendalami keterlibatan aktor intelektual lainnya untuk mengungkap kegiatan pembalakan liar di dalam kawasan hingga tuntas," ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Subhan dalam keterangannya, Minggu (5/6/2020).

Subhan mengatakan, AL dan HS saat ini telah ditahan di rumah tahanan Polda Kalimantan Barat dengan barang bukti berupa nota pembelian dan pembayaran disita untuk di persidangan.

Terungkapnya kasus ini berawal dari proses pengembangan penyidikan oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan terhadap HS (39), HM (43), dan SR (30) yang mengaku kalau AL (37) dan HS (30) yang menyuruh dan memberikan modal kerja untuk mereka.

Baca: Petugas Gabungan Amankan 18 Pelaku Pembalakan Liar di Hutan Kalimantan Barat

Baca: Mahasiswa Tanjungpura Pontianak Ditemukan Tewas Tergantung di Kamar Indekos oleh Orangtuanya

BERITA TERKAIT

Setelah mendalami kasus ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan mengamankan AL dan HS sebagai aktor intelektual kasus pembalakan liar ini.

"Keberhasilan penanganan kasus ini berkat kerja sama yang baik antara Balai Gakkum Kalimantan, Korem 121/Abw, Direskrimsus Polda Kalimantan Barat, Kodim 1201/Mph, Polres Mempawah, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, KPH Mempawah, Fakultas Kehutanan Universitas Tanjungpura,” ujar Subhan.

Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan menjerat tersangka dengan Pasal 82 Ayat 1 Huruf c dan Pasal 84 Ayat 1, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Jo.

Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

"Komitmen KLHK dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan tidak berubah. Ditengah pandemic Covid-19, polhut dan penyidik kami terus bekerja dilapangan," lanjutnya

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas