Kuasa Hukum Novel Baswedan Pertimbangkan Gugat Pemerintah Secara Perdata
Shaleh mengatakan rencana tersebut didasarkan karena timnya menilai pemerintah tidak mengungkap aktor intelektual kasus tersebut.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua pekan menjelang sidang putusan perkara penganiayaan terhadap Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, anggota tim kuasa hukum Novel, Shaleh Al Ghifari mengatakan timnya tengah mempertimbangkan untuk menggugat pemerintah secara perdata melalui jalur gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Shaleh mengatakan rencana tersebut didasarkan karena timnya menilai pemerintah tidak mengungkap aktor intelektual dan skenario penyerangan air keras terhadap kliennya tersebut.
Hal tersebut disampaikan Shaleh dalam diskusi bertajuk "Bab Yang Hilang Dalam Perkara Novel Baswedan" yang disiarkan secara langsung lewat akun Instagram resmi LBH Jakarta, @lbh_jakarta, pada Minggu (5/7/2020).
Baca: Jelang Sidang Vonis Kasus Novel Baswedan, Kuasa Hukum Harap Diberi Laporan oleh KY
"Kami sedang mempertimbangkan untuk melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh pemerintah karena tidak mengungkap aktor intelektual dan skenario besar dari kasus Novel Baswedan," kata Shaleh.
Selain itu ia mengatakan timnya juga tengah mempelajari upaya agar perkara tersebut dapat disidangkan kembali nantinya secara de novo.
"Jadi ada istilah de novo trials kasus pelanggaran HAM yang kemudian ditemukan itu intended to failed, sengaja ditutupi, ataupun karena keterbatasan dalam proses investigasinya dapat dibuka kembali demi pengungkapan," kata Shaleh.
Diberitakan sebelumnya, majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan putusan perkara penganiayaan terhadap penyidik KPK, Novel Baswedan, akan digelar pada 16 Juli 2020.
Baca: Novel Baswedan:Teror Terhadap Aktivis Anti Korupsi Tidak Pernah Diungkap
Djuyamto, ketua majelis dan Taufan Mandala serta Agus Darwanta, hakim anggota menyidangkan perkara atas nama terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
"Majelis telah sepakat dan musyawarah putusan diagendakan pada hari Kamis tanggal 16 juli 2020 jam 10.00 WIB," kata Djuyamto, pada saat membacakan agenda sidang di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Senin (29/6/2020).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.