Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4, Akses www.prakerja.go.id, Simak 3 Syarat Berikut Ini

Pendaftaran program Kartu Pra Kerja gelombang 4 sebentar lagi akan dibuka, Anda dapat mengakses situs resmi di www.prakerja.go.id.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Cara Mendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4, Akses www.prakerja.go.id, Simak 3 Syarat Berikut Ini
Kolase Foto Surya/Tribunnews
Ilustrasi Kartu Pra Kerja. Cara Mendaftar Kartu Pra Kerja Gelombang 4, Akses www.prakerja.go.id, Simak 3 Syarat Berikut Ini. 

- Ambil foto dengan latar belakang polos.

3. Ikuti tes

Ikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama 15 menit.

Siapkan alat tulis dan kertas bila diperlukan.

Tunggu email pemberitahuan dari Kartu Pra Kerja setelah menyelesaikan tes.

Anda akan mendapatkan email pemberitahuan, kembali ke situs, dan gabung ke gelombang pendaftaran.

Manfaat Kartu Pra Kerja:

Berita Rekomendasi

1. Pelatihan

Anda dapat mengikuti pelatihan dan bayar menggunakan kartu prakerja baik online maupun offline.

2. Sertifikat Pelatihan

Dapatkan sertifikat pelatihan yang diakui baik pelatihan yang online ataupun offline.

3. Insentif

Setiap peserta akan mendapat bantuan sebesar Rp 3.550.000.

Insentif tersebut meliputi biaya bantuan pelatihan sebesar Rp 1 juta, insentif paska pelatihan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Kemudian, insentif survei kebekerjaan sebesar Rp 150.000.

Informasi mengenai Paket Pelatihan

Kini, penjualan pelatihan berbentuk paket (bundling) yang terdiri dari beberapa kelas Pelatihan, yang ditawarkan di situs Mitra Platform Digital Kartu Prakerja resmi dihentikan.
ㅤㅤㅤㅤ
Kebijakan ini merupakan tindaklanjut dari evaluasi terhadap pelaksanaan pelatihan yang diselenggarakan oleh Lembaga Pelatihan Kartu Prakerja.
ㅤㅤㅤㅤ
Namun, jangan khawatir, Anda tetap dapat mengikuti lebih dari 3.000 jenis pelatihan yang ditawarkan di seluruh situs Mitra Platform Digital Kartu Prakerja yang dapat dibeli secara satuan.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/Dian Erika Nugraheny)

 
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas