Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020, FPL: Padahal Kasus Kekerasan Seksual Tinggi di Masa Pandemi

RUU PKS ditarik dari Prolegnas 2020 berbarengan dengan melonjaknya kasus kekerasan seksual di masa pandemi Covid-19.

Penulis: Inza Maliana
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020, FPL: Padahal Kasus Kekerasan Seksual Tinggi di Masa Pandemi
Tribunnews/JEPRIMA
Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) berdemonstrasi menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). GEMAS mendesak pihak DPR khususnya Panja RUU PKS Komisi VIII agar segera membahas RUU P-S. Di dalamnya sendiri terdapat poin yang harus disahkan, yaitu menyepakati judul dan sistematika dari RUU PKS sendiri. Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM - Ratusan jaringan dan organisasi yang tergabung dalam kelompok masyarakat sipil mengaku kecewa atas ditariknya RUU Pengahapusan Kekerasan Seksual dari Prolegnas 2020.

Hal itu disampaikan oleh perwakilan kelompok masyarakat sipil dari Forum Pengada Layanan (FPL) Veni Siregar.

Terlebih, ditariknya RUU PKS di masa pandemi ini, berbarengan dengan meningkatnya angka kekerasan seksual.

"Kami sangat kaget dan kecewa dengan dikeluarkannya RUU PKS dari Prioritas Prolegnas."

"Terlebih di tengah meningkatnya kasus kekerasan seksual dalam masa Covid-19," kata Veni dalam keterangan yang diterima Tribunnews, Minggu (5/7/2020).

Veni mengatakan, berbagai kelompok masyarakat mencatat tingginya angka kekerasan seksual di Indonesia dalam setahun terakhir.

Seperti SIMFONI PPA (Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak), Komnas Perempuan, dan Forum Pengada Layanan (FPL).

Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) berdemonstrasi menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). GEMAS mendesak pihak DPR khususnya Panja RUU PKS Komisi VIII agar segera membahas RUU P-S. Di dalamnya sendiri terdapat poin yang harus disahkan, yaitu menyepakati judul dan sistematika dari RUU PKS sendiri. Tribunnews/Jeprima
Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) berdemonstrasi menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca: Ratusan Masyarakat Sipil Kecewa RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020: Hanya Janji yang Terus Gagal

Berita Rekomendasi

Berdasarkan data dari SIMFONI PPA, terdapat sebanyak 329 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dewasa pada Januari 2020 sampai 19 Juni 2020.

Adapun, 1.849 kasus kekerasan seksual terhadap anak baik perempuan maupun laki-laki.

Komnas Perempuan juga mencatat angka kekerasan terhadap perempuan pada 2019 sebanyak 406.178 kasus.

Di antaranya, kasus kekerasan seksual di ranah publik sebanyak 2.521 kasus dan di ranah privat 2.988 kasus.

Sedangkan data FPL yang dihimpun dari 25 organisasi, selama pandemi Covid-19 Maret-Mei 2020, ada sebanyak 106 kasus kekerasan yang dilaporkan.

Data yang berasal dari liputan berita juga menunjukan banyak terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak dan perempuan.

Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) berdemonstrasi menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019). GEMAS mendesak pihak DPR khususnya Panja RUU PKS Komisi VIII agar segera membahas RUU P-S. Di dalamnya sendiri terdapat poin yang harus disahkan, yaitu menyepakati judul dan sistematika dari RUU PKS sendiri. Tribunnews/Jeprima
Gerakan Masyarakat Sipil (GEMAS) berdemonstrasi menuntut pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).  Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Baca: LBH APIK Ungkap Sulitnya Dampingi Korban Kekerasan Seksual Tanpa Payung Hukum: Itu Terobosan RUU PKS

Seperti, korban kekerasan seksual yang menjadi pelaku pembunuhan dan isu kawin paksa di Sumba, Nusa Tenggara Timur.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas