RUU PKS Ditarik dari Prolegnas 2020, FPL: Padahal Kasus Kekerasan Seksual Tinggi di Masa Pandemi
RUU PKS ditarik dari Prolegnas 2020 berbarengan dengan melonjaknya kasus kekerasan seksual di masa pandemi Covid-19.
Penulis: Inza Maliana
Editor: Garudea Prabawati
Termasuk juga meningkatnya kekerasan seksual di kampus, hingga banyaknya predator seksual yang dilaporkan.
"Belum lagi kasus terhadap sejumlah laki-laki putra altar yang sudah terjadi selama 20 tahun oleh pembinanya sendiri di Depok."
"Ini bukti yang sangat jelas bahwa siapapun bisa menjadi korban kekerasan seksual," ungkap Veni.
Oleh karena itu, pihaknya mendesak agar Ketua DPR RI dan pimpinan segera membahas dan mensahkan RUU PKS.
Ketidakjelasan Pengusul RUU PKS
Veni juga menyinggung ada ketidakjelasan status RUU PKS di parlemen.
Pihaknya mencatat, sejak Maret 2020, Komisi VIII DPR telah menyerahkan RUU tersebut kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR.
"Kami mendapat informasi sejak Maret 2020 Komisi VIII telah menyerahkan RUU ini kepada Baleg DPR RI."
"Dengan alasan adanya beban penyelesaian agenda RUU yang cukup sulit untuk dipenuhi," tutur Veni.
Namun, pada saat itu Baleg DPR tidak mengambil alih sebagai RUU Prioritas 2020.
Sehingga sampai saat ini, status RUU PKS masih menjadi usulan Komisi VIII.
Baca: LBH APIK Jakarta Beberkan Sederet Alasan Mengapa RUU PKS Harus Benar-benar Disahkan
Veni menuturkan, sejak ditetapkan sebagai proglenas prioritas 2020, sampai bulan Juli 2020 ini, belum ada kejelasan siapa yang akan menjadi pengusul RUU PKS.
Hal ini justru menimbulkan kebingungan publik.
Terlebih mengenai posisi kebijakan yang sangat diharapkan untuk melindungi dan memberikan akses keadilan bagi korban kekerasan seksual dan keluarganya.