Cemarkan Nama Baik Pendiri Kaskus, Berkas Perkara Jack Lapian Bakal Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas perkara tersangka pencemaran nama baik Jack Boyd Lapian (JBL) akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Anita K Wardhani
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berkas perkara tersangka pencemaran nama baik Jack Boyd Lapian (JBL) akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal itu setelah kepolisian melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan terhadap pelaku.
Diketahui, Jack Boyd Lapian (JBL) dan Titi Sumawijaya Empel (TSE) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pada Selasa (30/7/2020). Keduanya diduga telah mencemarkan nama baik pendiri Kaskus Andrew Darwis.
"JBL sudah cukup pemeriksaannya, segera penyidik melengkapi berkas untuk segera dikirim ke JPU," kata Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Polisi Awi Setyono kepada wartawan, Rabu (8/7/2020).
Sementara itu, Awi mengatakan pihaknya masih melakukan sejumlah rangkaian pemeriksaan terhadap Titi Sumawijaya. Pemeriksaanya hari ini tertunda lantaran tersangka mengeluhkan sakit maag.
"Untuk TSE pemeriksaan kemarin dari pukul 11.00-16.00 WIB telah selesai. Dia minta ditunda lagi hari Kamis 9 Juli alasan maagnya kambuh," pungkasnya.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Andrew Darwis dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 13 Mei 2019 lalu.
Laporan polisi itu tertuang pada LP/2959/V/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus dengan pelapor Titi Sumawijaya dan terlapor Andrew Darwis.
Pasal yang dilaporkan yaitu pemalsuan atau penipuan atau tindak pidana pencucian uang. Pasal itu tertuang pada Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Ketika itu, Jack Boyd Lapian (JBL) merupakan kuasa hukum dari Titi Sumawijaya Empel.
Dia ikut diseret ke kepolisian lantaran diduga ikut menyebarkan informasi keliru tersebut melalui media daring.
Kasua ini juga berawal saat Titi meminjam uang kepada David Wira yang disebut-sebut sebagai tangan kanan Andrew Darwis pada November 2018. Titi meminjam uang sebesar Rp 15 miliar dengan jaminan sertifikat gedung di Jalan Panglima Polim Raya, Jakarta Selatan.
Namun, Titi hanya diberikan uang sebesar Rp 5 miliar dengan perjanjian waktu pelunasan hingga 13 tahun.
Sebulan setelahnya tiba-tiba gedung miliknya berubah kepemilikan atas nama Susanto dan berubah lagi menjadi nama Andrew Darwis. Lalu sertifikat itu sudah diagunkan ke bank.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.