Kadishub DKI Tegaskan SIKM Tetap Berlaku, Hanya Pengurusannya Kini Lewat Mesin
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tetap diterapkan.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan pemeriksaan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) tetap diterapkan.
Hanya saat masa PSBB transisi, dilakukan perubahan terhadap pengurusannya untuk mempermudah masyarakat mendapatkan SIKM.
"Jadi sampai saat ini kita tetap menerapkan SIKM sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 60 Tahun 2020," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (8/7/2020).
Baca: Menhub Minta SIKM Dihapus, Kadishub DKI: Tetap Berlaku Sampai Status Bencana Non-Alam Berakhir
"Di dalam Pergub, dilakukan revolusi. Revolusinya di dalam proses pengurusan SIKM, jika sebelumnya dalam pengurusan SIKM yang melakukan analisis itu kan teman dari PTSP. Nah sekarang pemohon itu diarahkan mengisi CLM," tuturnya.
CLM dimaksud adalah Corona Likelihood Metric, yakni pemohon cukup mengisi data dan pertanyaan yang tertera.
Nantinya jawaban dari pertanyaan tersebut akan diproses sistem untuk menilai apakah yang bersangkutan teridentifikasi Covid-19 atau bebas Covid-19.
Baca: Menhub Usul SIKM Dihapus, Ini Kata Organda
Jika terbebas, maka mesin secara otomatis akan memproses dan menerbitkan SIKM.
"Jadi mesin yang menjawab, bukan lagi orang," tuturnya.
Pemeriksaannya kata dia masih tetap diberlakukan pada stasiun, terminal dan bandara. Sejumlah ruas jalan juga tetap dilakukan checkpoint pemeriksaan SIKM.
"Ada. Makanya di dalam stasiun, di terminal, di bandara kita periksa. Kemudian di jalan, cek poin kita periksa," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.