Kini Pembuatan SIM Dapat Dilakukan dari Rumah, Pakar: Pelayanan kepada Masyarakat Meningkat
pembuatan dan perpanjangan SIM Internasional bisa dilakukan secara online dari rumah secara mudah dan hasilnya bisa dikirim langsung ke rumah pemohon
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyusun Undang Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Nurhasan Ismail, mengingatkan kewajiban masyarakat mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM).
Meskipun di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19), namun, kata dia, kewajiban mempunyai SIM, sebagai syarat mengemudikan kendaraan bermotor harus dimiliki.
Menurut Nurhasan, pembuatan dan perpanjangan SIM Internasional bisa dilakukan secara online dari rumah secara mudah dan hasilnya bisa dikirim langsung ke rumah pemohon. Sehingga pemohon tak perlu repot mendatangi pelayanan pembuatan SIM Internasional.
Sedangkan dari aspek sumber daya manusia dan infrastruktur, kata dia, Polri melalui Korps Lalu Lintas sudah mengembangkan melalui program pendidikan dalam rangka meningkatan kualitas dan kompetensi SDM sebagai prasyarat pemberian pelayanan prima.
"Sejumlah infrastruktur pelatihan dan tempat pelayanan Regident dan SIM seperti Savety Driving Centre dan SIM-Regident Corner serta Mobil Pelayanan dibangun dan disediakan," kata dia, dalam diskusi online, Rabu (8/7/2020).
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) itu menilai penyediaan fasilitas itu merupakan upaya Korlantas Polri meningkatkan inovasi melayani masyarakat.
Baca: Masa Berlaku SIM Kini Tidak Berdasarkan Tanggal Lahir Pemilik, Ini Kebijakan Barunya
Salah satunya peningkatan implementasi kewenangan bidang Regident Ranmor dan SIM, terutama pada bidang pelayanan yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat. Selama ini pelayanan yang optimal dan semakin prima menjadi orientasi kinerja Polantas.
"Berbagai inovasi diciptakan untuk mewujudkan orientasi seperti SIM dan Regident Corner di tempat strategis, pelayanan Mobil layanan Keliling, pusat pelatihan keselamatan dan keamanan mengumudi, inovasi pelayanan secara elektronik seperti Electronic Traffic Law Enforcement, Electronic Registration dan Identification, terus ditingkatkan di wilayah-wilayah kota besar," kata dia.
Dia menambahkan pada proses implementasi kewenangan Polri tidak selalu berjalan lancar karena beberapa hambatan dan kekurangan, hal itu dijadikan bahan evaluasi demi meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
"Pimpinan Polri via Kakorlantas dan Dirlantas di wilayah selalu mengevaluasi hambatan dan kekurangan yang terjadi sebagai dasar perbaikan kebijakan dan pelaksanaannya," tambahnya.