Komisi I DPR Dorong Kemenlu Soal MoU Penempatan Pekerja Migran Domestik dengan Malaysia
tanpa ada pembaharuan nota kesepahaman itu, maka pekerja migran tidak adanya jaminan menyangkut gaji, jam kerja, dan asuransi kesehatan.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I DPR meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menindaklanjuti pembaharuan Memorandum of Understanding (MoU) Rekrutmen dan Penempatan Pekerja Domestik yang habis masa berlakunya (expired) sejak 2016.
Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Christina Aryani mengatakan, pembaharuan tersebut sangat dibutuhkan pekerja migran domestik di Malaysia.
"Konsekuensi ketiadaan MoU, posisi tawar pekerja migran domestik kita menjadi sangat lemah," papar Aryani kepada wartawan, Jakarta, Rabu (8/7/2020).
Baca: Kemenlu Akui Banyak ABK WNI Bekerja di Luar Negeri Tidak Terdata
Menurutnya, tanpa ada pembaharuan nota kesepahaman itu, maka pekerja migran tidak adanya jaminan menyangkut gaji, jam kerja, dan asuransi kesehatan.
"Kemudian, framework perlindungan sebagai payung hukum tentu sangat merugikan kepentingan Indonesia," ucapnya.
Lebih lanjut Aryani saat ini keputusan ada di pemerintah Indonesia, karena berdasarkan penjelasan Kemenlu bahwa draft MoU sudah dikirim oleh pemerintah Malaysia dan status terakhir menunggu counter draft dari Indonesia.
"Ini artinya bola sekarang ada di kita. Kami mendorong pemerintah mempercepat proses negosiasi sehingga ada kejelasan aturan bagi perlindungan pekerja migran domestik Indonesia di Malaysia," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.