Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi I DPR Dorong Kemenlu Soal MoU Penempatan Pekerja Migran Domestik dengan Malaysia  

tanpa ada pembaharuan nota kesepahaman itu, maka pekerja migran tidak adanya jaminan menyangkut gaji, jam kerja, dan asuransi kesehatan.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komisi I DPR Dorong Kemenlu Soal MoU Penempatan Pekerja Migran Domestik dengan Malaysia   
Wahyu Aji/Tribunnews.com
Christina Aryani, Wasekjen DPP Partai Golkar. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I DPR meminta Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) menindaklanjuti pembaharuan Memorandum of Understanding (MoU) Rekrutmen dan Penempatan Pekerja Domestik yang habis masa berlakunya (expired) sejak 2016.

Anggota Komisi I DPR Fraksi Golkar Christina Aryani mengatakan, pembaharuan tersebut sangat dibutuhkan pekerja migran domestik di Malaysia.

"Konsekuensi ketiadaan MoU, posisi tawar pekerja migran domestik kita menjadi sangat lemah," papar Aryani kepada wartawan, Jakarta, Rabu (8/7/2020).

Baca: Kemenlu Akui Banyak ABK WNI Bekerja di Luar Negeri Tidak Terdata

Menurutnya, tanpa ada pembaharuan nota kesepahaman itu, maka pekerja migran tidak adanya jaminan menyangkut gaji, jam kerja, dan asuransi kesehatan.

"Kemudian, framework perlindungan sebagai payung hukum tentu sangat merugikan kepentingan Indonesia," ucapnya.

Lebih lanjut Aryani saat ini keputusan ada di pemerintah Indonesia, karena berdasarkan penjelasan Kemenlu bahwa draft MoU sudah dikirim oleh pemerintah Malaysia dan status terakhir menunggu counter draft dari Indonesia.

"Ini artinya bola sekarang ada di kita. Kami mendorong pemerintah mempercepat proses negosiasi sehingga ada kejelasan aturan bagi perlindungan pekerja migran domestik Indonesia di Malaysia," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas