KPK Cecar Mantan Manager Agung Podomoro Land Soal Sewa Rumah Tempat Persembunyian Nurhadi di Simprug
KPK mendalami mekanisme sewa rumah yang dipakai mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono untuk bersembunyi.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami mekanisme sewa rumah yang dipakai mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono untuk bersembunyi.
Diketahui, KPK menangkap kedua buronan itu di sebuah rumah di kawasan Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Rumah tersebut merupakan rumah sewaan.
Untuk mendalami hal tersebut, penyidik KPK memeriksa mantan pegawai PT Agung Podomoro Land, Oktaria Iswara Zen, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait perkara di MA yang menjerat Nurhadi.
Baca: KPK Konfirmasi Kepemilikan Vila Nurhadi di Ciawi
"Penyidik mengkonfirmasi pengetahuan saksi (Oktaria) terkait dengan dugaan sebagai perantara sewa antara pemilik rumah dengan penyewa yang rumahnya digunakan oleh Tersangka NHD (Nurhadi) dan Tersangka RHE (Rezky) untuk dijadikan tempat persembunyian ketika ditangkap KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (7/7/2020).
Ali menjelaskan Oktaria diperiksa dalam kapasitasnya sebagai agen properti.
Ia diketahui sempat menjadi Manager di PT Agung Podomoro Land hingga 2018.
Dalam perkara ini, penyidik KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap satu saksi dari pihak swasta bernama Sudirman.
Dari yang bersangkutan, terang Ali, penyidik menggali terkait dugaan penjualan vila yang ada di wilayah Gadog milik Nurhadi dan istrinya Tin Zuraida.
Baca: KPK Periksa 1 Orang Saksi Terkait Kasus Suap dan Gratifikasi Mantan Sekretaris MA Nurhadi
Ali mengultimatum terhadap pihak yang terlibat dalam perkara yang menjerat eks Nurhadi untuk bersikap kooperatif.
Sebab, lanjut dia, hal tersebut dapat membantu penyidik dalam menuntaskan berkas perkara kasus mafia hukum di MA ini.
Dalam kasus ini, Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto diduga kuat telah menyuap dua tersangka lainnya yakni, mantan Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono.
Adapun, suap diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar.